Korea Selatan Beri Sanksi pada Korea Utara

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 23:00 WIB
loading...
Korea Selatan Beri Sanksi pada Korea Utara
Korea Utara melakukan uji tembak rudal hipersonik di lokasi yang dirahasiakan di Korea Utara, 5 Januari 2022. Foto/KCNA/REUTERS
A A A
SEOUL - Korea Selatan (Korsel) memberikan sanksi kepada Korea Utara (Korut) atas serangkaian uji coba rudal baru-baru ini.

Ini merupakan langkah pertama dalam hampir lima tahun, menurut pengumuman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Korsel pada Jumat (14/10/2022).

“Kami sangat mengutuk rangkaian provokasi rudal terbaru Korea Utara dengan frekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memperkenalkan penggunaan nuklir taktis terhadap kami,” ungkap Kemlu Korsel.



Selanjutnya dikatakan Seoul akan memasukkan daftar hitam 15 individu Korea Utara dan 16 organisasi yang berkontribusi pada program pengembangan nuklir dan rudal Pyongyang serta membantunya menghindari sanksi.

Daftar tersebut menargetkan Kementerian Industri Roket Korea Utara, Kementerian Kelautan, Kementerian Industri Minyak Mentah, cabang maskapai penerbangan Korea Utara Air Koryo, dan beberapa perusahaan pelayaran.

Kementerian Luar Negeri Korsel menyatakan semua individu dan organisasi yang disebutkan telah diberi sanksi oleh Amerika Serikat (AS) antara Desember 2016 dan Mei 2022.

Korsel juga mencatat sanksi tambahan akan membantu memblokir dan mengurangi “transaksi uang ilegal”.

Langkah itu juga akan berfungsi untuk “meningkatkan kerja sama dengan sekutu (Korea Selatan) seperti AS, Jepang dan Australia,” yang bersikeras memperkenalkan sanksi sepihak.

Terakhir kali Korea Selatan memberlakukan sanksi sepihak pada tetangga utaranya adalah Desember 2017, ketika negara itu memasukkan 20 organisasi dan 12 individu ke daftar hitam untuk menanggapi pengujian rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-15.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)