Jamaika Resmi Legalkan Ganja
A
A
A
KINGSTON - Pemerintah Jamaika telah memutuskan untuk melegalkan kepemilikan ganja dalam jumlah kecil bagi warganya. Pelegalan kepemilikan ganja itu otomatis mengubah Undang-Undang tentang Obat Berbahaya.
Perdana Menteri Jamaika, Portia Simpson Miller, telah membuat keputusan soal pelegalan ganja tersebut sejak 2 Juni 2014.
”Kabinet menyetujui perubahan tertentu terkait hukum yang berkaitan dengan ganja. Ini berkaitan dengan kepemilikan ganja dalam jumlah kecil untuk pribadi, merokok ganja di tempat pribadi dan penggunaan ganja untuk tujuan medis,” katanya, seperti dikutip Reuters Jumat (13/6/2014).
”Persetujuan (perubahan undang-undang) juga mencakup dekriminalisasi penggunaan ganja untuk tujuan keagamaan,” lanjut Miller.
Langkah Jamaika itu mengikuti pelegalan ganja yang lebih dulu diterapkan di Uruguay dan negara-negara bagian Amerika Serikat, seperti Colorado dan Washington.
Menteri Hukum Jamaika, Mark Golding, mengatakan, banyak pemuda di Jamaika sebelumnya ditangkap karena memilki ganja. Tapi, hal itu tidak akan terjadi lagi. ”Terlalu banyak anak-anak muda kami telah berakhir dengan pidana setelah ditangkap ,” ujar Golding.
Dia menambahkan bahwa pemerintah akan mengajukan tuntutan ke parlemen Jamaika untuk menghapus catatan kriminal orang-orang yang pernah ditahan akibat kepemilikan ganja.
Dengan perubahan UU itu pula, warga Jamaika tidak dapat ditangkap jika memiliki ganja maksimal 57 gram (2 ons) ganja di ruang publik.
Perdana Menteri Jamaika, Portia Simpson Miller, telah membuat keputusan soal pelegalan ganja tersebut sejak 2 Juni 2014.
”Kabinet menyetujui perubahan tertentu terkait hukum yang berkaitan dengan ganja. Ini berkaitan dengan kepemilikan ganja dalam jumlah kecil untuk pribadi, merokok ganja di tempat pribadi dan penggunaan ganja untuk tujuan medis,” katanya, seperti dikutip Reuters Jumat (13/6/2014).
”Persetujuan (perubahan undang-undang) juga mencakup dekriminalisasi penggunaan ganja untuk tujuan keagamaan,” lanjut Miller.
Langkah Jamaika itu mengikuti pelegalan ganja yang lebih dulu diterapkan di Uruguay dan negara-negara bagian Amerika Serikat, seperti Colorado dan Washington.
Menteri Hukum Jamaika, Mark Golding, mengatakan, banyak pemuda di Jamaika sebelumnya ditangkap karena memilki ganja. Tapi, hal itu tidak akan terjadi lagi. ”Terlalu banyak anak-anak muda kami telah berakhir dengan pidana setelah ditangkap ,” ujar Golding.
Dia menambahkan bahwa pemerintah akan mengajukan tuntutan ke parlemen Jamaika untuk menghapus catatan kriminal orang-orang yang pernah ditahan akibat kepemilikan ganja.
Dengan perubahan UU itu pula, warga Jamaika tidak dapat ditangkap jika memiliki ganja maksimal 57 gram (2 ons) ganja di ruang publik.
(mas)