Korut Hukum Penjara Seumur Hidup Misionaris Korsel
Sabtu, 31 Mei 2014 - 18:22 WIB
Korut Hukum Penjara Seumur Hidup Misionaris Korsel
A
A
A
PYONGYANG - Korea Utara (Korut) dilaporkan menghukum penjara dan kerja paksa seumur hidup seorang misionaris asal Korea Selatan (Korsel). Misionaris itu dituduh akan menyebarkan agama dan melakukan tindakan mata-mata di sana.
Kim Jeong-wook, sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Namun, seperti dilansir Voice of Russia pada Sabtu (31/5/2014), karena dia mengakui semua tuduhan yang dijatuhkan padanya, dia akhirnya dihukum penjara seumur hidup.
“Jeon-wook mengakui kesalahannya, termasuk subversi negara, spionase, propaganda anti - negara dan masuk secara ilegal ke negara itu. Dia telah menyatakan bahwa dirinya telah benar-benar bertobat,” papar laporan media lokal.
Pyongyang memandang misionaris asing sebagai pihak yang berniat mengobarkan kerusuhan dan mereka mereka yang terlibat yang diaggap ilegal oleh Korut tesebut akan segera ditangkap dan dihukum berdasarkan hukum negara.
Sebelumnya, sejumlah misionaris asing, sebagian besar warga negara Amerika Serikat (AS) ditangkap di Korur. Beberapa diantara mereka diizinkan untuk kembali ke rumah setelah Korut mendpat intervensi oleh tokoh-tokoh terkemuka AS.
Kim Jeong-wook, sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Namun, seperti dilansir Voice of Russia pada Sabtu (31/5/2014), karena dia mengakui semua tuduhan yang dijatuhkan padanya, dia akhirnya dihukum penjara seumur hidup.
“Jeon-wook mengakui kesalahannya, termasuk subversi negara, spionase, propaganda anti - negara dan masuk secara ilegal ke negara itu. Dia telah menyatakan bahwa dirinya telah benar-benar bertobat,” papar laporan media lokal.
Pyongyang memandang misionaris asing sebagai pihak yang berniat mengobarkan kerusuhan dan mereka mereka yang terlibat yang diaggap ilegal oleh Korut tesebut akan segera ditangkap dan dihukum berdasarkan hukum negara.
Sebelumnya, sejumlah misionaris asing, sebagian besar warga negara Amerika Serikat (AS) ditangkap di Korur. Beberapa diantara mereka diizinkan untuk kembali ke rumah setelah Korut mendpat intervensi oleh tokoh-tokoh terkemuka AS.
(esn)