Pengadilan AS perintahkan hapus film anti-Islam

Kamis, 27 Februari 2014 - 09:53 WIB
Pengadilan AS perintahkan...
Pengadilan AS perintahkan hapus film anti-Islam
A A A
Sindonews.com - Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan Google untuk menghapus film anti-Islam berjudul “Innocence of Moslem” dari situs YouTube. Film yang dianggap mencela Nabi Muhammad itu telah memicu kerusuhan mematikan di berbagai negara Muslim.

Pengadilan juga memutuskan mendukung seorang aktris yang mengklaim dia tertipu untuk muncul dalam film tersebut. Tahun 2012 lalu, film itu memicu kekerasan mematikan di berbagai negara di Timur Tengah dalam sebuah protes besar, dengan korban jiwa mencapai puluhan orang.

Film ini juga telah dikaitkan dengan serangan terhadap pos diplomatik AS di Benghazi, Libya. Di mana dalam serangan itu, empat warga AS, termasuk duta besar negara itu tewas.

YouTube, yang dimiliki oleh Google, sebelumnya telah menolak permintaan Cindy Lee Garcia, salah seorang pemeran film “Innocence of Moslem”untuk menghapus film itu dari situs mereka. Alasannya, Cindy tidak memiliki hak cipta atas film kontroversial itu.

Cindy menggugat Google untuk menghapus film itu, dengan alasan tokoh di balik pembuatan film “Innocence of Moslem”, Nakoula Basseley Nakoula, telah memberinya sebuah naskah yang diklaim berisi hal-hal baik untuk umat Islam dan Nabi Muhammad. Tapi, hasil film ternyata sebaliknya.

Dalam keputusan pengadilan di San Fransisco, yang dibacakan Rabu waktu AS, Cindy diputuskan memiliki hak cipta atas perannya dalam film tersebut. Sehingga pengadilan memenangkan Cindy yang menggunggat YouTube agar menghapus film “Innocence of Moslem”.

”Cindy dimanfaatkan dengan cara yang dia anggap menjijikkan. Penampilannya dalam film itu, membuatnya merasa terancam, termasuk bahaya yang berpotensi menyebabkan kematian. Meskipun bahaya ini, dan Cindy layak atas klaim hak cipta, Google menolak untuk menghapus film itu dari YouTube,” kata Hakim Ketua Pengadilan, Alex Kozinski, seperti dikutip BBC, Kamis (27/2/2014).

Nakoula sendiri dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada akhir 2012, namun dalam kasus yang berbeda. Dia juga dihukum menggunakan komputer atau internet selama lima tahun.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)