Selandia Baru tuntut permohonan maaf Jepang
A
A
A
Sindonews.com – Perdana Mentri Selandia Baru, John Key, menuntut permintaan maaf pemerintah Jepang atas masuknya kapal penangkap ikan paus Jepang, Shonan Maru 2 ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Selandia Baru.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negri Selandia Baru telah memanggil Duta Besar Jepang untuk Selandia Baru, Yasuaki Nogawa, untuk memberikan pernyataan keras terhadap insiden yang terjadi pada Jumat lalu. Kejadian tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak sopan dan licik.
Key mengatakan, ia akan sepenuhnya mendukung tuntutan permintaan maaf dari Pemerintah Jepang atas penerobosan tersebut. Saat ditanya oleh wartawan setempat apakah Jepang harus segera meminta maaf, Key menjawab, “Itu akan menjadi lebih baik”.
"Kami sebelumnya sudah cukup kesal tentang insiden kapal Jepang yang masuk ke ZEE Selandia Baru. Kita akan lihat apa yang terjadi dari sini. Tapi, apakah ada permintaan maaf, kami akan menunggu dan melihat," ungkap Key kepada wartawan, Selasa (11/2/2014).
Kementerian Luar Negeri Selandia Baru, seperti dilansir dari news.com.au mengatakan, kapal Jepang itu memang tidak memasuki perairan teritorial Selandia Baru, yang memangjang 12 mil laut dari pantai. Tapi, Shonan Maru telah melanggar ZEE, yang mencakup 12-200 mil laut lepas pantai.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negri Selandia Baru telah memanggil Duta Besar Jepang untuk Selandia Baru, Yasuaki Nogawa, untuk memberikan pernyataan keras terhadap insiden yang terjadi pada Jumat lalu. Kejadian tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak sopan dan licik.
Key mengatakan, ia akan sepenuhnya mendukung tuntutan permintaan maaf dari Pemerintah Jepang atas penerobosan tersebut. Saat ditanya oleh wartawan setempat apakah Jepang harus segera meminta maaf, Key menjawab, “Itu akan menjadi lebih baik”.
"Kami sebelumnya sudah cukup kesal tentang insiden kapal Jepang yang masuk ke ZEE Selandia Baru. Kita akan lihat apa yang terjadi dari sini. Tapi, apakah ada permintaan maaf, kami akan menunggu dan melihat," ungkap Key kepada wartawan, Selasa (11/2/2014).
Kementerian Luar Negeri Selandia Baru, seperti dilansir dari news.com.au mengatakan, kapal Jepang itu memang tidak memasuki perairan teritorial Selandia Baru, yang memangjang 12 mil laut dari pantai. Tapi, Shonan Maru telah melanggar ZEE, yang mencakup 12-200 mil laut lepas pantai.
(esn)