Oposisi gugat Pemilu Thailand ke MK

Selasa, 04 Februari 2014 - 12:15 WIB
Oposisi gugat Pemilu...
Oposisi gugat Pemilu Thailand ke MK
A A A
Sindonews.com – Partai Demokrat atau kubu oposisi Thailand yang memboikot Pemilu pada Minggu lalu, akan mengunggat pemilu ke pengadilan Mahkamah Konstiusi (MK) pada Selasa (4/2/2014). Gugatan itu, akan memperpanjang krisis politik di negara itu.

Renacana pengajuan gugatan itu disampaikan, juru bicara oposisi ChavanondIntarakomalyasut, kepada Reuters. ”Soal pemilu langsung, kami akan berpendapat bahwa Pemilu itu melanggar konstitusi, khususnya pasal 68 yang melarang orang-orang merusak konstitusional
monarki dan ituberarti mencoba meraih kekuasaan melalui cara inkonstitusional,” katanya.

”Dalam petisi terpisah, kita akan mengajukan pembubaran Partai Pue Thai (pendukung Perdana Menteri Yingluck Shinawatra), yang telah mengumumkan keadaan darurat. Yang berarti Pemilu tidak dapat diselenggarakan di bawah keadaan normal,” lanjut dia.

Pemerintah Thailand telah memberlakukan keadaan darurat bulan lalu untuk berusaha mengendalikan demonstrasi besar-besaran yang nyaris tanpa henti. Beberapa poin dari penerapan status darurat itu, adalah penerapan jam malam, menyatakan status daerah dalam kondisi genting tanpa batas, dan menahan setiap tersangka tanpa tuduhan.

Kendati demikian, status darurat itu belum sepenuhnya ditegakkan. Pemilu Thailand yang digelar Minggu lalu berlangsung tanpa kekerasan, dan diyakini kubu Yingluck sebagai pemenang, setelah oposisi memboikot Pemilu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)