Dicap murtad, aktivis liberal Saudi terancam dihukum mati
A
A
A
Sindonews.com – Raef Badawi, seorang aktivis liberal dan blogger di Arab Saudi terancam hukuman mati. Musababnya, dia dituduh murtad dan menghina agama Islam.
Demikian disampaikan pengacara kelompok pegiat hak asasi manusia, Waleed Abulkhair. Menurutnya, atas tuduhan mendirikan jaringan liberal, Badawi telah divonis tujuh tahun penjara dan 600 cambukan, pada Juli 2013 lalu.
Namun, lanjut Abulkhair, seorang hakim telah merekomendasikan, bahwa aktivis liberal itu diadili di pengadilan yang lebih tinggi karena sudah murtad. Menurutnya, Badawi bisa terancam dihukum mati jika benar-benar diadili ke pengadilan yang lebih tinggi.
Rabu (25/12/2013) lalu, Badawi kembali menjalani sidang di Pengadilan Umum atas tuduhan murtad. Namun, hakim mengatakan, pengadilan yang lebih rendah tidak cocok untuk mengadili Badawi dengan tuduhan murtad tersebut.
Pengacara tersebut mengklaim, hal itu baru rekomendasi hakim, bukan keputusan pengadilan. Kendati demikian, istri Badawi, Ensaf Haidar, seperti dikutip Sabq.org, mengkhawatirkan nasib suaminya itu.”(Sebab) hakim baru yang ditunjuk menangani kasus ini cenderung ingin menjatuhkan hukuman mati,” ujarnya.
Badawi yang berusia 35, ditangkap pada bulan Juni tahun lalu di Kota Laut Merah, Jeddah dengan alasan yang belum jelas. Dia sebelumnya telah mendirikan jaringan liberal dengan aktivis hak perempuan, Suad al - Shammari pada 7 Mei 2012.
Pada tanggal itulah mereka mendeklarasikan "hari liberalisme" di Arab Saudi, dan menyerukan diakhirinya dominasi agama atas kehidupan masyarakat di negara itu.
Demikian disampaikan pengacara kelompok pegiat hak asasi manusia, Waleed Abulkhair. Menurutnya, atas tuduhan mendirikan jaringan liberal, Badawi telah divonis tujuh tahun penjara dan 600 cambukan, pada Juli 2013 lalu.
Namun, lanjut Abulkhair, seorang hakim telah merekomendasikan, bahwa aktivis liberal itu diadili di pengadilan yang lebih tinggi karena sudah murtad. Menurutnya, Badawi bisa terancam dihukum mati jika benar-benar diadili ke pengadilan yang lebih tinggi.
Rabu (25/12/2013) lalu, Badawi kembali menjalani sidang di Pengadilan Umum atas tuduhan murtad. Namun, hakim mengatakan, pengadilan yang lebih rendah tidak cocok untuk mengadili Badawi dengan tuduhan murtad tersebut.
Pengacara tersebut mengklaim, hal itu baru rekomendasi hakim, bukan keputusan pengadilan. Kendati demikian, istri Badawi, Ensaf Haidar, seperti dikutip Sabq.org, mengkhawatirkan nasib suaminya itu.”(Sebab) hakim baru yang ditunjuk menangani kasus ini cenderung ingin menjatuhkan hukuman mati,” ujarnya.
Badawi yang berusia 35, ditangkap pada bulan Juni tahun lalu di Kota Laut Merah, Jeddah dengan alasan yang belum jelas. Dia sebelumnya telah mendirikan jaringan liberal dengan aktivis hak perempuan, Suad al - Shammari pada 7 Mei 2012.
Pada tanggal itulah mereka mendeklarasikan "hari liberalisme" di Arab Saudi, dan menyerukan diakhirinya dominasi agama atas kehidupan masyarakat di negara itu.
(mas)