Panama bakal bebaskan 32 pelaut Korut
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Panama mengatakan, pemerintah negara itu akan membebaskan 32 dari 35 pelaut asal Korea Utara (Korut) yang ditahan saat hendak transit di Terusan Panama, tiga bulan yang lalu, Rabu (27/11/2013). Mereka ditahan karena kedapatan membawa sejumlah senjata menuju Korut.
Pemerintah Panama menyita kapal Chong Chon Gang pada 10 Juli lalu. Aparat keamanan menemukan 25 kontainer yang membawa perangkat militer keras untuk dikirimkan menuju Korut, termasuk jet tempur MiG-21 dalam sebuah kontainer pengiriman gula. Menurut jaksa, kru Chong Chon Gang terancam menjalani hukuman 12 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tudungan perdagangan senjata.
"Kelompok tersebut telah meninggalkan negara ini, tetapi kapal mereka akan tetap berada di sini sampai mereka membayar denda yang telah ditetapkan," ungkap Tomas Cabal, Kepala Kementerian anti-terorisme Panama.
"Kapal tersebut secara teknis tidak lagi ditahan oleh pemerintah Panama, tapi tidak dapat dipindahkan dari tempatnya sampai denda dibayarkan," ungkap Nathaniel Murgas, Jaksa yang menggelar persidangan atas kasus tersebut tanpa mengungkapkan tanggal pasti pembebasan pelaut Korut.
Pihak Terusan Panama mengatakan, kapal Chong Chon Gang didenda satu juta dolar karena telah membahayakan jalur air strategis. Pemerintah Panama menganggap pengiriman perangkat militer keras ke Korut melanggar embargo senjata PBB kepada negara komunis tersebut.
Namun, baik pemerintah Kuba maupun Korut mengatakan, armada militer usang tersebut dikirimkan untuk perbaikan di bawah kontrak yang sah, tanpa menjelaskan mengapa perangkat militer tersebut dikirimkan secara tersembunyi di balik tumpukan 200 karung gula.
Pemerintah Panama menyita kapal Chong Chon Gang pada 10 Juli lalu. Aparat keamanan menemukan 25 kontainer yang membawa perangkat militer keras untuk dikirimkan menuju Korut, termasuk jet tempur MiG-21 dalam sebuah kontainer pengiriman gula. Menurut jaksa, kru Chong Chon Gang terancam menjalani hukuman 12 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tudungan perdagangan senjata.
"Kelompok tersebut telah meninggalkan negara ini, tetapi kapal mereka akan tetap berada di sini sampai mereka membayar denda yang telah ditetapkan," ungkap Tomas Cabal, Kepala Kementerian anti-terorisme Panama.
"Kapal tersebut secara teknis tidak lagi ditahan oleh pemerintah Panama, tapi tidak dapat dipindahkan dari tempatnya sampai denda dibayarkan," ungkap Nathaniel Murgas, Jaksa yang menggelar persidangan atas kasus tersebut tanpa mengungkapkan tanggal pasti pembebasan pelaut Korut.
Pihak Terusan Panama mengatakan, kapal Chong Chon Gang didenda satu juta dolar karena telah membahayakan jalur air strategis. Pemerintah Panama menganggap pengiriman perangkat militer keras ke Korut melanggar embargo senjata PBB kepada negara komunis tersebut.
Namun, baik pemerintah Kuba maupun Korut mengatakan, armada militer usang tersebut dikirimkan untuk perbaikan di bawah kontrak yang sah, tanpa menjelaskan mengapa perangkat militer tersebut dikirimkan secara tersembunyi di balik tumpukan 200 karung gula.
(esn)