Lagi, Irak gelar eksekusi terkait tindak terorisme
Jum'at, 22 November 2013 - 21:02 WIB
Lagi, Irak gelar eksekusi terkait tindak terorisme
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Irak mengkonfirmasi bahwa mereka telah menggelar hukuman eksekusi terhadap tujuh tahanan. Demikian diungkapkan Kementerian Kehakiman Irak dalam sebuah rilis, Kamis (21/11/2013). Salah seorang tahanan yang menjalani eksekusi adalah warga Libya, Adel Omar Mohammed, dia dinyatakan bersalah karena telah melancarkan dua serangan bom mobil di Irak.
"Pemerintah telah mengeksekusi tujuh orang termasuk seorang warga Libya, terkait dengan kejahatan terorisme," ungkap Kementerian Kehakiman Irak dalam pernyataan tersebut seperti dilansir Naharnet, Jumat (22/11/2013).
Eksekusi terhadap pelaku terorisme sebelumnya digelar pada akhir pekan lalu. Menurut seorang pejabat senior pengadilan Irak, pengadilan telah mengekseskusi 12 pria yang bersalah melakukan kegiatan terorisme. Pelaksanaan hukuman mati itu terus dilakukan di tengah kecaman luas dari masyarakat internasional terhadap pemerintah Irak.
Dengan pelaksanaan ekseskusi tersebut, jumlah narapidana Irak yang tewas selama tahun 2013 menjadi 151 orang. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 129 jiwa menurut perihitungan AFP berdasarkan laporan Departemen Kehakiman Irak.
Kepala HAM PBB, Navi Pillay mengatakan tahun ini sistem peradilan pidana di Irak tidak berfungsi secara tidak memadai. "Keyakinan bahwa tahanan tersebut bersalah diperoleh melalui mentode penyiksaan dan perlakukan buruk, sistem perdikan yang lemah dan proses persidangan yang tidak memenuhi standar internasional," ungkap Pillay.
"Penerapan hukuman mati dalam kondisi ini tidak normal, karena ketiadaan keadilan maka pelaksanaan hukuman mati dapat dibatalkan," terang Pillay. Namun, Menteri Kehakiman Irak, Hassan al- Shammari menegaskan bahwa eksekusi hanya dilakukan setelah proses hukum yang melelahkan.
"Pemerintah telah mengeksekusi tujuh orang termasuk seorang warga Libya, terkait dengan kejahatan terorisme," ungkap Kementerian Kehakiman Irak dalam pernyataan tersebut seperti dilansir Naharnet, Jumat (22/11/2013).
Eksekusi terhadap pelaku terorisme sebelumnya digelar pada akhir pekan lalu. Menurut seorang pejabat senior pengadilan Irak, pengadilan telah mengekseskusi 12 pria yang bersalah melakukan kegiatan terorisme. Pelaksanaan hukuman mati itu terus dilakukan di tengah kecaman luas dari masyarakat internasional terhadap pemerintah Irak.
Dengan pelaksanaan ekseskusi tersebut, jumlah narapidana Irak yang tewas selama tahun 2013 menjadi 151 orang. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 129 jiwa menurut perihitungan AFP berdasarkan laporan Departemen Kehakiman Irak.
Kepala HAM PBB, Navi Pillay mengatakan tahun ini sistem peradilan pidana di Irak tidak berfungsi secara tidak memadai. "Keyakinan bahwa tahanan tersebut bersalah diperoleh melalui mentode penyiksaan dan perlakukan buruk, sistem perdikan yang lemah dan proses persidangan yang tidak memenuhi standar internasional," ungkap Pillay.
"Penerapan hukuman mati dalam kondisi ini tidak normal, karena ketiadaan keadilan maka pelaksanaan hukuman mati dapat dibatalkan," terang Pillay. Namun, Menteri Kehakiman Irak, Hassan al- Shammari menegaskan bahwa eksekusi hanya dilakukan setelah proses hukum yang melelahkan.
(esn)