Usai dibebaskan, Musharraf ditangkap lagi
Jum'at, 11 Oktober 2013 - 12:45 WIB
Usai dibebaskan, Musharraf ditangkap lagi
A
A
A
Sindonews.com – Setelah mendapat jaminan pembebasan dari Mahkamah Agung, bekas Presiden Pakistan, Pervez Musharraf, kembali ditangkap polisi Pakistan. Penangkapan Musharaf kali ini terkait kasus serangan militer di Masjid Merah Islamabad tahun 2007 yang menewaskan 90 jemaah.
Kasus yang menyeret Musharaf ke penjara, bermula dari aduan anak ulama radikal Abdul Rashid Ghazi. Di mana ulama itu dibunuh dalam operasi militer saat Musharraf berkuasa. Pengadilan Tinggi Islamabad telah memerintahkan pendaftaran kasus pembunuhan ulama yang melibatkan Musharraf bulan lalu.
Mengutip laporan Reuters, Komisari Utama Polisi Islamabad, Javed Paul, menkonfirmasi penangkapan Musharraf dalam kasus ini. Sebuah komite investigasi juga telah dibentuk atas perintah pengadilan untuk menangkap Musharraf.
Penangkapan Musharraf hanya berselang sehari setelah mendapat jaminan pembebasan dari pengadilan dalam kasus lain. ”Kami telah membawa Jenderal Musharraf dalam tahanan rumah, untuk kasus operasi militer pada masjid Islamabad,” kata Muhammad Rizwan, seorang pejabat senior polisi Islamabad, kepada wartawan.
”Kami akan menyerahkannya di depan pengadilan pada hari Jumat (11/10/2013),” imbuh dia. Mahkamah Agung Pakistan pada Rabu lalu memberikan jaminan pembebasan untuk Musharraf atas kasus kematian seorang pemimpin pemberontak, dan kasus besar lain termasuk pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto.
Dalam kasus kematian pemberontak, Musharraf telah menjalani tahanan rumah selama enam bulan, sampai akhirnya mendapat jaminan pembebasan.
”Polisi telah resmi menahan Jenderal Musharraf dan menempatkan dia di bawah tahanan rumah. Kami akan mengajukan jaminan untuk pembebasannya,” kata Muhammad Amjad, Sekretaris Jenderal Partai Liga Muslim Pakisan (APML), pendukung Musharraf.
Musharraf sebelumnya telah membela diri dalam kasus penyerbuan masjid itu. Menurutnya, dalam kasus itu para militan telah menguasai masjid.
Kasus yang menyeret Musharaf ke penjara, bermula dari aduan anak ulama radikal Abdul Rashid Ghazi. Di mana ulama itu dibunuh dalam operasi militer saat Musharraf berkuasa. Pengadilan Tinggi Islamabad telah memerintahkan pendaftaran kasus pembunuhan ulama yang melibatkan Musharraf bulan lalu.
Mengutip laporan Reuters, Komisari Utama Polisi Islamabad, Javed Paul, menkonfirmasi penangkapan Musharraf dalam kasus ini. Sebuah komite investigasi juga telah dibentuk atas perintah pengadilan untuk menangkap Musharraf.
Penangkapan Musharraf hanya berselang sehari setelah mendapat jaminan pembebasan dari pengadilan dalam kasus lain. ”Kami telah membawa Jenderal Musharraf dalam tahanan rumah, untuk kasus operasi militer pada masjid Islamabad,” kata Muhammad Rizwan, seorang pejabat senior polisi Islamabad, kepada wartawan.
”Kami akan menyerahkannya di depan pengadilan pada hari Jumat (11/10/2013),” imbuh dia. Mahkamah Agung Pakistan pada Rabu lalu memberikan jaminan pembebasan untuk Musharraf atas kasus kematian seorang pemimpin pemberontak, dan kasus besar lain termasuk pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto.
Dalam kasus kematian pemberontak, Musharraf telah menjalani tahanan rumah selama enam bulan, sampai akhirnya mendapat jaminan pembebasan.
”Polisi telah resmi menahan Jenderal Musharraf dan menempatkan dia di bawah tahanan rumah. Kami akan mengajukan jaminan untuk pembebasannya,” kata Muhammad Amjad, Sekretaris Jenderal Partai Liga Muslim Pakisan (APML), pendukung Musharraf.
Musharraf sebelumnya telah membela diri dalam kasus penyerbuan masjid itu. Menurutnya, dalam kasus itu para militan telah menguasai masjid.
(mas)