Partai oposisi Pakistan boikot pemilihan presiden
A
A
A
Sindonews.com – Partai oposisi utama Pakistan pada Jumat (26/7/2013), mengumumkan memboikot pemilihan presiden. Langkah ini dilakukan sebagai protes terhadap perubahan tanggal pemilu.
Komisi Pemilihan Pakistan sebelumnya telah menetapkan 6 Agustus sebagai hari pemilihan presiden, namun Mahkamah Agung memerintahkan pemilu akan diselenggarakan pada 30 Juli. Dimajukannya tanggal ini didasari pada permintaan oleh Liga Muslim Pakistan (PML-N).
PML-N telah melobi pengadilan untuk mengubah tanggal pemungutan suara, dengan alasan bahwa banyak anggota parlemen akan berada di Arab Saudi pada Agustus untuk melakukan ibadah di bulan suci Ramadan dan akan kehilangan hak pemungutan suara.
Partai oposisi Rakyat Pakistan (PPP) keberatan dengan putusan pengadilan itu. PPP mengatakan, bahwa pengadilan mengeluarkan keputusan hanya berdasar pada satu sisi. Akibatnya, calon presiden yang diusung PPP, Senator Raza Rabbani, mengumumkan boikot.
"Keputusan pengadilan sepihak, dan menyebabkan kami tak memiliki pilihan, selain memboikot pemilihan presiden dan proses pemilihan ini," kata Rabbani. Menurutnya, dengan keputusan pengadilan itu, menjadi tidak mungkin baginya untuk menjalankan kampanye pemilu hanya dalam beberapa hari.
Komisi Pemilihan Pakistan sebelumnya telah menetapkan 6 Agustus sebagai hari pemilihan presiden, namun Mahkamah Agung memerintahkan pemilu akan diselenggarakan pada 30 Juli. Dimajukannya tanggal ini didasari pada permintaan oleh Liga Muslim Pakistan (PML-N).
PML-N telah melobi pengadilan untuk mengubah tanggal pemungutan suara, dengan alasan bahwa banyak anggota parlemen akan berada di Arab Saudi pada Agustus untuk melakukan ibadah di bulan suci Ramadan dan akan kehilangan hak pemungutan suara.
Partai oposisi Rakyat Pakistan (PPP) keberatan dengan putusan pengadilan itu. PPP mengatakan, bahwa pengadilan mengeluarkan keputusan hanya berdasar pada satu sisi. Akibatnya, calon presiden yang diusung PPP, Senator Raza Rabbani, mengumumkan boikot.
"Keputusan pengadilan sepihak, dan menyebabkan kami tak memiliki pilihan, selain memboikot pemilihan presiden dan proses pemilihan ini," kata Rabbani. Menurutnya, dengan keputusan pengadilan itu, menjadi tidak mungkin baginya untuk menjalankan kampanye pemilu hanya dalam beberapa hari.
(esn)