Selandia Baru akan perketat aturan bungkus rokok

Rabu, 20 Februari 2013 - 15:13 WIB
Selandia Baru akan perketat...
Selandia Baru akan perketat aturan bungkus rokok
A A A
Sindonews.com - Selandia Baru akan mengikuti jejak Australia yang memberlakukan aturan pemakaian kemasan polos terhadap produk tembakau. Undang-undang itu akan diperkenalkan pada akhir tahun ini.

Tapi, pemberlakuan undang- undang itu masih akan menunggu hasil dari kasus hukum gugatan terhadap aturan yang sama di Australia. Negeri Kanguru telah memberlakukan peraturan tersebut tahun lalu dan menuai protes dari produsen produk tembakau. Australia adalah negara pertama di dunia yang memberlakukan penggunaan kemasan polos terhadap produk tembakau.

Jika Selandia Baru mengikuti jejak ini dan menjadi negara kedua di dunia yang melakukannya, maka kemasan rokok di negara itu akan menampilkan peringatan kesehatan dengan grafis dan tanpa logo merek. “Kemasan polos telah menunjukkan dapat membantu mengurangi daya tarik merokok dan lebih baik memublikasikan risiko kesehatan,” papar Menteri Kesehatan Selandia Baru Tarianan Turia dikutip BBC.

“Saat ini bungkus rokok melakukan segala sesuatu yang bisa untuk menarik serta meningkatkan daya tarik konsumen dan hal yang bisa diterima dalam merokok.” Menurut Turia, perpindahan kepada bungkus polos akan membuat lebih jelas apa itu tembakau, sebuah produk yang mampu membunuh 5.000 orang Selandia Baru dalam setahun.

Langkah ini secara luas diantisipasi setelah Selandia Baru memberikan dukungan pada perintis bungkus rokok polos, Australia. Kemasan polos rokok diperkenalkan di Australia pada bulan Desember tahun lalu, yang berarti semua rokok harus dijual dalam kemasan dengan kotak bertulisan huruf yang sama dan peringatan kesehatan serta gambar grafis penyakit yang disebabkan rokok.

Turia mengatakan bahwa hal tersebut tak terelakkan bahwa produsen rokok akan mengambil tindakan hukum di Selandia Baru,namun pemerintah tetap bertekad untuk menekan perubahan. “Kami tahu kami punya kewajiban perdagangan tetapi kami yakin kemasan polos dapat mereka sesuaikan.Saya tahu bahwa jika kita kaji kembali, kami telah membuat keputusan yang tepat saat ini,” ujar Turia di kutip AFP.

Sementara, pemerintah menyatakan, Selandia Baru akan menunggu dan melihat apa yang terjadi dengan kasus-kasus hukum di Australia, sehingga akan menjadi kemungkinan jika perlu sebuah pembuatan undang-undang Selandia Baru dan atau peraturan bisa ditunda tergantung dari hasil tersebut.

Perdana Menteri (PM) Selandia Baru John Key mengatakan diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum jika pemerintah tetap melanjutkan rencana untuk mengumumkan kemasan polos untuk rokok.”Jika bungkus polos rokok diperkenalkan,maka diperkirakan Selandia baru akan menerima tindakan hukum dari perusahaan tembakau atau mitra dagang,”kata Key
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)