PBB serukan pembebasan tahanan Palestina yang mogok makan
A
A
A
Sindonews.com – PBB menyerukan pembebasan 4 tahanan Palestina yang melakukan aksi mogok makan selama berbulan-bulan. Empat tahanan yang ditahan di penjara Ramle, Israel itu adalah Samer Issawi (205 hari), Jafar Izzeddin (79 hari), Tariq Qadan (79 hari), Ayman Sharawneh (142 hari).
Pelapor khusus PBB, Richard Falk menyerukan pembebasan segera Issawi, Qaadan dan Azzidine. "Melanjutkan untuk menahan Qaadan, Azzidine, dan Issawi dalam kondisi yang tidak manusiawi. Israel bertanggung jawab atas segala kerusakan permanen," kata Falk dalam sebuah pernyataan, Rabu (13/2/2013), seperti dikutip dari Maan News.
"Jika pejabat Israel tidak dapat mengajukan bukti untuk mendukung tuduhan terhadap orang-orang ini, maka mereka harus segera dibebaskan," lanjut Falk. Menurutnya, saat ini kondisi Qaadan dan Azzidine berada di ambang kematian, karena menghadapi kemungkinan serangan jantung.
"Israel harus mengakhiri perlakuan mengerikan dan melanggar hukum dari tahanan Palestina. Masyarakat internasional harus bereaksi dan menggunakan cara apa pun memanfaatkan yang dimilikinya untuk mengakhiri ketergantungan kasar Israel terhadap penahanan administratif," kata pelapor khusus PBB itu.
Koordinator Kemanusiaan PBB, James W. Rawley menegaskan, bahwa mereka yang ditahan harus segera diadili atau dibebaskan dengan jaminan. Rawley menyatakan hal ini dalam pertemuan dengan Menteri Otoritas Palestina Urusan Tahanan Issa Qaraqe di Ramallah.
Pada pertemuan tersebut, Qaraqe memperingatkan, bahwa mogok makan adalah hitungan mundur untuk sebuah bencana. "Kita hidup di saat-saat yang sangat berbahaya dan kami memprediksi bahwa salah satu dari pemogok makan bisa mati setiap saat di tengah keheningan global," kata Qaraqe.
Sebelumnya pada 8 Februari lalu, Israel telah membebaskan seorang tahanan Palestina, Akram Rikhawi, karena yang bersangkutan melakukan aksi mogok makan. Saat dibebaskan, Rikhawi baru menjalani 4 bulan masa tahanan, dari 9 tahun yang dijatuhkan pihak berwenang Israel.
Rikhawi melakukan mogok makan selama 104 hari dan berakhir pada Juli 2012. Ia mau mengakhiri aksi mogok makannya, setelah Layanan Penjara Israel berjanji akan melepaskannya pada 25 Januari silam.
Pelapor khusus PBB, Richard Falk menyerukan pembebasan segera Issawi, Qaadan dan Azzidine. "Melanjutkan untuk menahan Qaadan, Azzidine, dan Issawi dalam kondisi yang tidak manusiawi. Israel bertanggung jawab atas segala kerusakan permanen," kata Falk dalam sebuah pernyataan, Rabu (13/2/2013), seperti dikutip dari Maan News.
"Jika pejabat Israel tidak dapat mengajukan bukti untuk mendukung tuduhan terhadap orang-orang ini, maka mereka harus segera dibebaskan," lanjut Falk. Menurutnya, saat ini kondisi Qaadan dan Azzidine berada di ambang kematian, karena menghadapi kemungkinan serangan jantung.
"Israel harus mengakhiri perlakuan mengerikan dan melanggar hukum dari tahanan Palestina. Masyarakat internasional harus bereaksi dan menggunakan cara apa pun memanfaatkan yang dimilikinya untuk mengakhiri ketergantungan kasar Israel terhadap penahanan administratif," kata pelapor khusus PBB itu.
Koordinator Kemanusiaan PBB, James W. Rawley menegaskan, bahwa mereka yang ditahan harus segera diadili atau dibebaskan dengan jaminan. Rawley menyatakan hal ini dalam pertemuan dengan Menteri Otoritas Palestina Urusan Tahanan Issa Qaraqe di Ramallah.
Pada pertemuan tersebut, Qaraqe memperingatkan, bahwa mogok makan adalah hitungan mundur untuk sebuah bencana. "Kita hidup di saat-saat yang sangat berbahaya dan kami memprediksi bahwa salah satu dari pemogok makan bisa mati setiap saat di tengah keheningan global," kata Qaraqe.
Sebelumnya pada 8 Februari lalu, Israel telah membebaskan seorang tahanan Palestina, Akram Rikhawi, karena yang bersangkutan melakukan aksi mogok makan. Saat dibebaskan, Rikhawi baru menjalani 4 bulan masa tahanan, dari 9 tahun yang dijatuhkan pihak berwenang Israel.
Rikhawi melakukan mogok makan selama 104 hari dan berakhir pada Juli 2012. Ia mau mengakhiri aksi mogok makannya, setelah Layanan Penjara Israel berjanji akan melepaskannya pada 25 Januari silam.
(esn)