Kemlu segera pulangkan 82 WNI korban perdagangan manusia di Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Luar Negeri Indonesia segera memulangkan 82 WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2013.
Seperti dikutip dari situs Kemenlu, Jumat (25/1/2013), kedatangan mereka juga akan didampingi langsung oleh Duta Besar RI untuk Malaysia dan akan disambut oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu dan Pejabat dari kementerian/instansi terkait.
Setibanya di tanah air, para WNI akan diserahkan kepada Bareskrim Polri selaku Gugus Tugas TPPO Penegakan Hukum untuk penyelidikan kasusnya di Indonesia dan Kementerian Sosial RI selaku Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial untuk pemulangan ke daerah asalnya masing-masing.
Ke-82 WNI tersebut merupakan bagian dari 104 WNI yang berhasil dibebaskan dari tindak kejahatan perdagangan orang pihak kepolisian IPPD Cheras dan Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia dan ditindaklanjuti oleh KBRI Kuala Lumpur.
Mereka dipekerjakan di Malaysia dan akan diberangkatkan ke sejumlah negara Timur Tengah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa melalui proses perekrutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para korban TPPO tersebut berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ke-104 WNI direkrut oleh 14 PPTKIS yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Peristiwa pembebasan tersebut berawal pada 1 Desember 2012, ketika Imigrasi Port Klang, Selangor melaporkan ke KBRI Kuala Lumpur bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan 105 orang pekerja asing, 93 di antaranya merupakan WNI, yang direkrut oleh agen setempat bernama AP Sentosa Sdn. Bhd dan dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan cleaning service di Malaysia.
Selanjutnya, pada 7 Desember 2012, KBRI Kuala Lumpur bekerjasama dengan Kepolisian IPPD Cheras berhasil membebaskan 11 WNI yang disekap di dalam sebuah apartemen di Bukit Jalil, Kuala Lumpur untuk diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah.
Pemerintah Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap isu tindak pidana perdagangan manusia dan keberadaan para WNI domestik yang sangat rentan terhadap tindak kejahatan tersebut. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Kemlu terus bekerjasama dengan instansi terkait di dalam negeri.
Kemlu juga mendorong penegak hukum untuk memberikan tindakan yang tegas terhadap perusahaan pengerah TKI swasta yang memberangkatkan TKI ke negara-negara yang termasuk dalam moratorium pengiriman PLRT.
Sementara itu, ke-22 WNI korban TPPO lainnya belum dipulangkan karena masih harus hadir di Mahkamah guna memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.
Seperti dikutip dari situs Kemenlu, Jumat (25/1/2013), kedatangan mereka juga akan didampingi langsung oleh Duta Besar RI untuk Malaysia dan akan disambut oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu dan Pejabat dari kementerian/instansi terkait.
Setibanya di tanah air, para WNI akan diserahkan kepada Bareskrim Polri selaku Gugus Tugas TPPO Penegakan Hukum untuk penyelidikan kasusnya di Indonesia dan Kementerian Sosial RI selaku Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial untuk pemulangan ke daerah asalnya masing-masing.
Ke-82 WNI tersebut merupakan bagian dari 104 WNI yang berhasil dibebaskan dari tindak kejahatan perdagangan orang pihak kepolisian IPPD Cheras dan Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia dan ditindaklanjuti oleh KBRI Kuala Lumpur.
Mereka dipekerjakan di Malaysia dan akan diberangkatkan ke sejumlah negara Timur Tengah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa melalui proses perekrutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para korban TPPO tersebut berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ke-104 WNI direkrut oleh 14 PPTKIS yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Peristiwa pembebasan tersebut berawal pada 1 Desember 2012, ketika Imigrasi Port Klang, Selangor melaporkan ke KBRI Kuala Lumpur bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan 105 orang pekerja asing, 93 di antaranya merupakan WNI, yang direkrut oleh agen setempat bernama AP Sentosa Sdn. Bhd dan dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan cleaning service di Malaysia.
Selanjutnya, pada 7 Desember 2012, KBRI Kuala Lumpur bekerjasama dengan Kepolisian IPPD Cheras berhasil membebaskan 11 WNI yang disekap di dalam sebuah apartemen di Bukit Jalil, Kuala Lumpur untuk diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah.
Pemerintah Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap isu tindak pidana perdagangan manusia dan keberadaan para WNI domestik yang sangat rentan terhadap tindak kejahatan tersebut. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Kemlu terus bekerjasama dengan instansi terkait di dalam negeri.
Kemlu juga mendorong penegak hukum untuk memberikan tindakan yang tegas terhadap perusahaan pengerah TKI swasta yang memberangkatkan TKI ke negara-negara yang termasuk dalam moratorium pengiriman PLRT.
Sementara itu, ke-22 WNI korban TPPO lainnya belum dipulangkan karena masih harus hadir di Mahkamah guna memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.
(esn)