Hina Kerajaan Thailand, aktivis dipenjara 11 Tahun
A
A
A
Sindonews.com - Aktivis politik Thailand, Somyot Prueksakasemsuk, dipenjara 11 tahun karena dituduh menghina kerajaan. Ini hukuman terberat dalam undang-undang penghinaan terhadap kerajaan atau lese majeste.
Pengadilan kriminal di Bangkok memvonis mantan redaktur majalah berusia 51 tahun itu atas dua artikel yang dianggap menghina kerajaan. ”Kami menerima keputusan itu, tapi kami akan mengajukan banding,” kata pengacaranya, Karom Polpornklang, setelah putusan hakim dibacakan dalam pengadilan, dikutip AFP.
Tim pengacara mengatakan, mereka mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun untuk dua dakwaan penghinaan terhadap keluarga kerajaan dan satu tahun untuk dakwaan pencemaran nama baik yang sebelumnya ditangguhkan.
”Saya bisa mengonfirmasi jika dia tidak berniat melanggar pasal 112. Dia melakukan tugasnya sebagai jurnalis.Kami akan mengupayakan uang jaminan untuknya,” ungkap Polpornklang, mengacu pada undang-undang lese majeste.
Tak tinggal diam dengan keputusan ini, kelompok hak asasi manusia (HAM) dan Uni Eropa (UE) mengutuk keras keputusan tersebut. Mereka juga mengkritik kehadiran Somyot di pengadilan dalam kondisi diborgol dan telah ditahan selama hampir dua tahun tanpa uang jaminan.
”Pengadilan tampaknya telah mengadopsi peran kepala pelindung kerajaan dengan mengorbankan hak-hak kebebasan berekspresi,” kata Brad Adams, direktur Human Rights Watch di Asia yang berbasis di NewYork.
”Putusan pengadilan tampaknya lebih menekankan pada keinginan Somyot untuk mengubah undang-undang lese majestedaripada sekitar setiap kerugian yang ditanggung oleh kerajaan,” katanya.
Pengadilan kriminal di Bangkok memvonis mantan redaktur majalah berusia 51 tahun itu atas dua artikel yang dianggap menghina kerajaan. ”Kami menerima keputusan itu, tapi kami akan mengajukan banding,” kata pengacaranya, Karom Polpornklang, setelah putusan hakim dibacakan dalam pengadilan, dikutip AFP.
Tim pengacara mengatakan, mereka mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun untuk dua dakwaan penghinaan terhadap keluarga kerajaan dan satu tahun untuk dakwaan pencemaran nama baik yang sebelumnya ditangguhkan.
”Saya bisa mengonfirmasi jika dia tidak berniat melanggar pasal 112. Dia melakukan tugasnya sebagai jurnalis.Kami akan mengupayakan uang jaminan untuknya,” ungkap Polpornklang, mengacu pada undang-undang lese majeste.
Tak tinggal diam dengan keputusan ini, kelompok hak asasi manusia (HAM) dan Uni Eropa (UE) mengutuk keras keputusan tersebut. Mereka juga mengkritik kehadiran Somyot di pengadilan dalam kondisi diborgol dan telah ditahan selama hampir dua tahun tanpa uang jaminan.
”Pengadilan tampaknya telah mengadopsi peran kepala pelindung kerajaan dengan mengorbankan hak-hak kebebasan berekspresi,” kata Brad Adams, direktur Human Rights Watch di Asia yang berbasis di NewYork.
”Putusan pengadilan tampaknya lebih menekankan pada keinginan Somyot untuk mengubah undang-undang lese majestedaripada sekitar setiap kerugian yang ditanggung oleh kerajaan,” katanya.
(esn)