Kapalnya karam di Filipina, AL AS didenda

Selasa, 22 Januari 2013 - 23:48 WIB
Kapalnya karam di Filipina, AL AS didenda
Kapalnya karam di Filipina, AL AS didenda
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Filipina menyebutkan mereka akan meberikan denda kepada kapal milik Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) yang Kamis (17/1/2013) lalu karam di perairannya. Kapal tersebut karam di wilayah yang dilindungi yang seharusnya tidak boleh dimasuki oleh kapal militer.

Kapal bernama USS Guardian tersebut karam setelah terjebak diantara gugusan terumbu karang yang dikenal dengan nama Tubbataha. Kompleks terumbu karang Tubbataha sendiri telah diakui sebagai warisan dunia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Sebelumnya pihak berwenang di Filipina telah memepringati kapal itu ketika berlayar menuju wilayah terumbu karang. Namun pihak kapal tidak mau mendengarkan peringatan tersebut.

Peraturan yang ada di Filipina menyebutkan pihak yang memasuki wilayah terumbu karang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun dan hukuman denda sebesar 300 ribu peso atau setara dengan Rp71,6 juta (Rp238 per peso).

“Kami memutuskan untuk mendenda mereka,” ujar petugas terumbu karang Tubbataha Jose Lorenzo Tan, seperti dikutip AFP, Selasa (22/1/2013). Tan menyatakan, anggota AL AS yang ada di kapal tersebut hanya akan dikenai denda uang dan tidak akan dipenjara.

Pihak AL AS sendiri telah mengeluarkan permintaan maafnya atas insiden itu. Sedangkan pihak Kedutaan Besar AS di Filipina dikabarkan tidak mau berkomentar atas masalah tersebut.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5380 seconds (0.1#10.140)