Mahkamah Agung Pakistan perintahkan penangkapan PM Ashraf

Selasa, 15 Januari 2013 - 19:14 WIB
Mahkamah Agung Pakistan...
Mahkamah Agung Pakistan perintahkan penangkapan PM Ashraf
A A A
Sindonews.com – Hakim Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf atas tuduhan korupsi dalam proyek pembangkit listrik, Selasa (15/1/2013). Perintah penangkapan ini akan memperburuk kekacauan politik menjelang pemilihan umum di negara tersebut.

"Hakim Ketua Mahkamah Agung memerintahkan agar semua pihak, tanpa memandang pangkat mereka, yang telah terlibat dalam kasus ini untuk ditangkap. Dan, jika seseorang meninggalkan negara ini, maka ketua NAB (pengawas anti-korupsi) akan bertanggung jawab bersama dengan tim penyelidiknya," kata Pengacara Aamir Abbas, seperti dikutip dari Globe and Mail.

"Enam belas tersangka ini meliputi Raja Ashraf," lanjut Abbas, yang mengacu pada PM Ashraf. Menurut Abbas, PM Ashraf belum disebut dengan nama oleh Hakim Agung Iftikhar Muhammad Chaudhry.

Pengumuman ini dibuat di Mahkamah Agung saat ribuan orang melakukan protes di ibu Kota Pakistan, Islamabad. Para demonstran menuntut pembubaran parlemen segera. Hingga kini, aksi massa yang dipimpin oleh kaum ulama berpengaruh itu sudah memasuki hari ketiga.

Para pengunjuk rasa berkemah di dekat pintu masuk Parlemen Pakistan. Ribuan orang bertepuk tangan dan bersorak-sorai, ketika perintah penangkapan terhadap PM Ashraf diumumkan. Ashraf sendiri duduk di kursi PM Pakistan sejak Juni tahun lalu.

Sebelumnya pada Selasa kemarin, Ketua Mahkamah Agung Pakistan mengatakan, pemilihan umum yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada pertengahan Mei, harus diselenggarakan tepat waktu.

"Pengadilan tidak akan berkompromi mengenai hal ini," kata Chaudhry. "Komisi Pemilihan harus siap untuk pemilihan umum, segera setelah pemerintah federal atau Perdana Menteri meminta untuk itu," lanjutnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)