Dewan Keamanan PBB kecam peluncuran roket Unha-3
Kamis, 13 Desember 2012 - 12:12 WIB
Dewan Keamanan PBB kecam peluncuran roket Unha-3
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Keamanan (DK) PBB mengecam Korea Utara (Korut) atas peluncuran roket Unha-3 untuk mengirim satelit Kwangmyongsong-3 mengorbit, Rabu (12/12/2012). PBB akan mengelar sidang untuk menindaklanjuti sikap Korut yang telah melanggar resolusi DK PBB.
"Peluncuran roket ini jelas merupakan perlanggaran atas resolusi DK PBB No. 1718 dan No. 1874," ungkap Mohammed Loulichki, Duta Besar Maroko untuk PBB, sekaligus Presiden DK PBB bulan ini.
"Anggota DK akan melanjutkan konsultasi guna memberikan respon yang tepat," lanjut Loulichki seperti diberitakan Reuters, (13/12/2012).
Loulichki mengataka,DK PBB akan kembali menggelar rapat serupa, setelah Korut gagal meluncukan Unha-3 untuk pertama kalinya pada 16 April lalu.
Seperti diketahu, DK PBB telah menggelar rapat paripurna putaran kedua pasca kegagalan peluncuran roket Unha-3. Dalam sidang tersebut, DK PBB dengan suara bulat mengadopsi sebuah pernyataan yang menyerukan penguatan sanksi terhadap Korut dan langkah-langkah untuk mencegah provokasi tambahan.
"Peluncuran satelit merupakan pelanggaran berat atas resolusi 1718 dan 1874, Pyongyang dilarang melakukan peluncuran dengan menggunakan teknologi rudal balistik," ungkap pernyataan bersama DK PBB tersebut.
"Peluncuran roket ini jelas merupakan perlanggaran atas resolusi DK PBB No. 1718 dan No. 1874," ungkap Mohammed Loulichki, Duta Besar Maroko untuk PBB, sekaligus Presiden DK PBB bulan ini.
"Anggota DK akan melanjutkan konsultasi guna memberikan respon yang tepat," lanjut Loulichki seperti diberitakan Reuters, (13/12/2012).
Loulichki mengataka,DK PBB akan kembali menggelar rapat serupa, setelah Korut gagal meluncukan Unha-3 untuk pertama kalinya pada 16 April lalu.
Seperti diketahu, DK PBB telah menggelar rapat paripurna putaran kedua pasca kegagalan peluncuran roket Unha-3. Dalam sidang tersebut, DK PBB dengan suara bulat mengadopsi sebuah pernyataan yang menyerukan penguatan sanksi terhadap Korut dan langkah-langkah untuk mencegah provokasi tambahan.
"Peluncuran satelit merupakan pelanggaran berat atas resolusi 1718 dan 1874, Pyongyang dilarang melakukan peluncuran dengan menggunakan teknologi rudal balistik," ungkap pernyataan bersama DK PBB tersebut.
(esn)