Pendukung Al-Qaeda dihukum17 tahun penjara
Sabtu, 21 Juli 2012 - 17:37 WIB
Pendukung Al-Qaeda dihukum17 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com – Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang merupakan pendukung Al-Qaeda terbukti bersalah berupaya meledakan Pentagon dan Washington. Rezwan Ferdaus, meledakan bom di pesawat tiruan yang dikendalikan dengan alat pengontrol jarak jauh.
Ferdaus berhasil tertangkap dalam operasi yang dilakukan pejabat Federal Bureau of Investigation (FBI). Agen FBI itu berpura-pura sebagai calon pemasok bahan peledak dari Al-Qaeda, seperti dilansir BBC, Sabtu (21/7/2012).
Saat ini, jaksa dan kuasa hukum telah setuju untuk mengganjar warga AS ini dengan hukuman 17 tahun penjara. Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, Ferdaus sudah berencana melakukan "jihad" sejak 2010 lalu.
Pria berusia 26 tahun itu terbukti bersalah atas dua dakwaan. Pertama, Ferdaus berupaya untuk memasok bahan-bahan untuk Al-Qaeda. Kedua, dia berupaya untuk membahayakan gedung pemeritahan AS dengan ledakan.
Ferdaus akan menerima hukuman 17 tahun penjara dalam sebuah kesepakatan dengan jaksa. Namun, ke depan dia juga menghadapi ganjaran 35 tahun penjara untuk dua dakwaan jika kasus itu sudah masuk ke pengadilan.
Ferdaus berhasil tertangkap dalam operasi yang dilakukan pejabat Federal Bureau of Investigation (FBI). Agen FBI itu berpura-pura sebagai calon pemasok bahan peledak dari Al-Qaeda, seperti dilansir BBC, Sabtu (21/7/2012).
Saat ini, jaksa dan kuasa hukum telah setuju untuk mengganjar warga AS ini dengan hukuman 17 tahun penjara. Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, Ferdaus sudah berencana melakukan "jihad" sejak 2010 lalu.
Pria berusia 26 tahun itu terbukti bersalah atas dua dakwaan. Pertama, Ferdaus berupaya untuk memasok bahan-bahan untuk Al-Qaeda. Kedua, dia berupaya untuk membahayakan gedung pemeritahan AS dengan ledakan.
Ferdaus akan menerima hukuman 17 tahun penjara dalam sebuah kesepakatan dengan jaksa. Namun, ke depan dia juga menghadapi ganjaran 35 tahun penjara untuk dua dakwaan jika kasus itu sudah masuk ke pengadilan.
()