ICC hukum mantan panglima Kongo 14 tahun
Rabu, 11 Juli 2012 - 17:56 WIB
ICC hukum mantan panglima Kongo 14 tahun
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Kejahatan Perang Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, memvonis mantan panglima perang Republik Demokratik Kongo, Thomas Lubanga, dengan hukuman penjara 14 tahun. Dia ditahan karena telah merekrut anak-anak dan menggunakan mereka untuk berperang di kawasan Ituri, timur laut Republik Demokratik Kongo.
Kelompok pembela Hak Asasi Manusia mendukung vonis Lubanga itu. Meskipun vonis penjara itu lebih kecil dari permintaan jaksa yang menuntut hukuman selama 30 tahun penjara. Dalam pemberontakan itu, sekitar 60 ribu orang dilaporkan tewas.
"Keputusan sidang menegaskan penggunaan anak-anak dalam perang termasuk dalam kejahatan serius,"kata Peneliti Senior Hak Asasi Manusia Watch (HRW), Anneke van Woudenberg, seperti dikutip dalam VOA, Rabu (11/7/2012).
Ketua Hakim ICC, Adrian Fulford, memvonis hukuman 14 tahun penjara kepada Lubanga, karena telah merekrut dan menggunakan tentara anak-anak. Hukuman itu sudah dikurangi waktu penahanan Lubanga selama pra-sidang sejak 2006.
"Anak-anak masih rentan dan perlu diberikan perlindungan khusus. Melibatkan anak-anak di bawah 15 tahun dalam konflik bersenjata akan mengganggu kesehatan fisik dan psikologis mereka,” ujar Fulford.
Pada Maret 2012, ICC menyatakan Lubunga bersalah atas tidakannya merekrut anak-anak beusia 15 tahun dan menggunakan mereka dalam perang. Saat ini, belum ada kejelasan apakah Lubanga akan naik banding atas vonis tersebut. Sementara itu, dua pemimpin milisi Kongo lainnya, yang berperang melawan Lubanga, diadili atas tuduhan serupa.
Kelompok pembela Hak Asasi Manusia mendukung vonis Lubanga itu. Meskipun vonis penjara itu lebih kecil dari permintaan jaksa yang menuntut hukuman selama 30 tahun penjara. Dalam pemberontakan itu, sekitar 60 ribu orang dilaporkan tewas.
"Keputusan sidang menegaskan penggunaan anak-anak dalam perang termasuk dalam kejahatan serius,"kata Peneliti Senior Hak Asasi Manusia Watch (HRW), Anneke van Woudenberg, seperti dikutip dalam VOA, Rabu (11/7/2012).
Ketua Hakim ICC, Adrian Fulford, memvonis hukuman 14 tahun penjara kepada Lubanga, karena telah merekrut dan menggunakan tentara anak-anak. Hukuman itu sudah dikurangi waktu penahanan Lubanga selama pra-sidang sejak 2006.
"Anak-anak masih rentan dan perlu diberikan perlindungan khusus. Melibatkan anak-anak di bawah 15 tahun dalam konflik bersenjata akan mengganggu kesehatan fisik dan psikologis mereka,” ujar Fulford.
Pada Maret 2012, ICC menyatakan Lubunga bersalah atas tidakannya merekrut anak-anak beusia 15 tahun dan menggunakan mereka dalam perang. Saat ini, belum ada kejelasan apakah Lubanga akan naik banding atas vonis tersebut. Sementara itu, dua pemimpin milisi Kongo lainnya, yang berperang melawan Lubanga, diadili atas tuduhan serupa.
()