Bunuh majikan, WNI terbebas dari vonis mati

Rabu, 11 Juli 2012 - 11:58 WIB
Bunuh majikan, WNI terbebas...
Bunuh majikan, WNI terbebas dari vonis mati
A A A
Sindonews.com - Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura kembali membebaskan Nurhayati, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati.

“Saat ini, KBRI Singapura di bawah Duta Besar Andri Hadi dan tim penasehat hukumnya telah membebaskan status Nurhayati sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari tuntutan hukuman mati,” ujar Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia PLE Priatna di Jakarta, Rabu (11/7/2012).

KBRI Singapura telah meneruskan keputusan Jaksa tersebut kepada keluarga Nurhayati di Indramayu. Pihak keluarga juga sudah dijadwalkan untuk menemui Nurhayati, tepatnya sebelum sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 17 Juli 2012 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Singapura telah menurunkan ancaman tuntutan hukuman mati Nurhayati, karena didakwa membunuh anak majikannya yang berumur 12 tahun. Pengadilan Singapura memutuskan mengubah tuntutan terhadap Nurhayati menjadi hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup (Section 304(a) Chapter 224 Penal Code).

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Singapura, Andri Hadi menyampaikan, sekalipun KBRI Singapura menghormatiproses hukum yang sedang berjalan, Pemerintah RI akan terus memberikan pendampingan yang terbaik bagi Nurhayati.

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Pemerintah RI dengan bantuan Satuan Tugas penanganan kasus TKI yang terancam hukuman mati itu, menuntutagar tuntutan 20 tahun tersebut dapat diturunkan menjadi 10 tahun, sebagaimana Penal Code Section 304(b) (culpable homicide not amounting to murder) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Permohonan keringanan itu didasarkan atas pertimbangan bahwa Nurhayati ketika itu masih berusia 16 tahun. Dia memiliki “beban tersendiri” dalam mengasuh anak majikannya yang cacat. Sedangkan Nurhayati juga kerap dimarahi majikan. Bahkan diancam akan dipotong gajinya jika membuat kesalahan atau lamban bekerja.

Sebelumnya, pada Maret 2012 KBRI Singapura juga berhasil membebaskan Fitriah Depsi Wahyuni, PLRT asal Jember dari vonis hukuman mati. Melalui upaya pendampingan yang dilakukan KBRI Singapura, Fitriah lolos dari hukuman mati.
Dalam kasus Nurhayati, KBRI Singapura bersama tim penasehat hukum juga akan terus melakukan upaya hukum semaksimal mungkin untuk meringankan hukumannya.
()
Berita Terkait
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Serentak Terapkan Perjanjian Layanan Ruang Udara, Pertahanan, dan Ekstradisi
Bertemu Menlu Singapura,...
Bertemu Menlu Singapura, Menlu RI Bahas Investasi hingga Pariwisata
RI-Singapura Rampungkan...
RI-Singapura Rampungkan Pembahasan 6 Kelompok Kerja Bilateral
Terbengkalai Sejak 2018,...
'Terbengkalai' Sejak 2018, RI-Singapura Akhirnya Ratifikasi Perjanjian Investasi Bilateral
Pertemuan Bilateral...
Pertemuan Bilateral dengan PM Lee, Jokowi Bahas G20 hingga Myanmar
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Ratifikasi 3 Perjanjian, PM Lee Berterima Kasih ke Presiden Jokowi
Berita Terkini
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
17 menit yang lalu
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
1 jam yang lalu
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
2 jam yang lalu
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
3 jam yang lalu
Iran Berupaya Pungut...
Iran Berupaya Pungut Biaya Layanan, Bukan Tol untuk Lintasi Selat Hormuz
4 jam yang lalu
Menlu Iran dan Pemimpin...
Menlu Iran dan Pemimpin Hamas di Gaza Bahas Perkembangan Terkini Palestina
5 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved