Bunuh majikan, WNI terbebas dari vonis mati
Rabu, 11 Juli 2012 - 11:58 WIB
Bunuh majikan, WNI terbebas dari vonis mati
A
A
A
Sindonews.com - Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura kembali membebaskan Nurhayati, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati.
“Saat ini, KBRI Singapura di bawah Duta Besar Andri Hadi dan tim penasehat hukumnya telah membebaskan status Nurhayati sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari tuntutan hukuman mati,” ujar Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia PLE Priatna di Jakarta, Rabu (11/7/2012).
KBRI Singapura telah meneruskan keputusan Jaksa tersebut kepada keluarga Nurhayati di Indramayu. Pihak keluarga juga sudah dijadwalkan untuk menemui Nurhayati, tepatnya sebelum sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 17 Juli 2012 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Singapura telah menurunkan ancaman tuntutan hukuman mati Nurhayati, karena didakwa membunuh anak majikannya yang berumur 12 tahun. Pengadilan Singapura memutuskan mengubah tuntutan terhadap Nurhayati menjadi hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup (Section 304(a) Chapter 224 Penal Code).
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Singapura, Andri Hadi menyampaikan, sekalipun KBRI Singapura menghormatiproses hukum yang sedang berjalan, Pemerintah RI akan terus memberikan pendampingan yang terbaik bagi Nurhayati.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Pemerintah RI dengan bantuan Satuan Tugas penanganan kasus TKI yang terancam hukuman mati itu, menuntutagar tuntutan 20 tahun tersebut dapat diturunkan menjadi 10 tahun, sebagaimana Penal Code Section 304(b) (culpable homicide not amounting to murder) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Permohonan keringanan itu didasarkan atas pertimbangan bahwa Nurhayati ketika itu masih berusia 16 tahun. Dia memiliki “beban tersendiri” dalam mengasuh anak majikannya yang cacat. Sedangkan Nurhayati juga kerap dimarahi majikan. Bahkan diancam akan dipotong gajinya jika membuat kesalahan atau lamban bekerja.
Sebelumnya, pada Maret 2012 KBRI Singapura juga berhasil membebaskan Fitriah Depsi Wahyuni, PLRT asal Jember dari vonis hukuman mati. Melalui upaya pendampingan yang dilakukan KBRI Singapura, Fitriah lolos dari hukuman mati.
Dalam kasus Nurhayati, KBRI Singapura bersama tim penasehat hukum juga akan terus melakukan upaya hukum semaksimal mungkin untuk meringankan hukumannya.
“Saat ini, KBRI Singapura di bawah Duta Besar Andri Hadi dan tim penasehat hukumnya telah membebaskan status Nurhayati sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari tuntutan hukuman mati,” ujar Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia PLE Priatna di Jakarta, Rabu (11/7/2012).
KBRI Singapura telah meneruskan keputusan Jaksa tersebut kepada keluarga Nurhayati di Indramayu. Pihak keluarga juga sudah dijadwalkan untuk menemui Nurhayati, tepatnya sebelum sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 17 Juli 2012 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Singapura telah menurunkan ancaman tuntutan hukuman mati Nurhayati, karena didakwa membunuh anak majikannya yang berumur 12 tahun. Pengadilan Singapura memutuskan mengubah tuntutan terhadap Nurhayati menjadi hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup (Section 304(a) Chapter 224 Penal Code).
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Singapura, Andri Hadi menyampaikan, sekalipun KBRI Singapura menghormatiproses hukum yang sedang berjalan, Pemerintah RI akan terus memberikan pendampingan yang terbaik bagi Nurhayati.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Pemerintah RI dengan bantuan Satuan Tugas penanganan kasus TKI yang terancam hukuman mati itu, menuntutagar tuntutan 20 tahun tersebut dapat diturunkan menjadi 10 tahun, sebagaimana Penal Code Section 304(b) (culpable homicide not amounting to murder) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Permohonan keringanan itu didasarkan atas pertimbangan bahwa Nurhayati ketika itu masih berusia 16 tahun. Dia memiliki “beban tersendiri” dalam mengasuh anak majikannya yang cacat. Sedangkan Nurhayati juga kerap dimarahi majikan. Bahkan diancam akan dipotong gajinya jika membuat kesalahan atau lamban bekerja.
Sebelumnya, pada Maret 2012 KBRI Singapura juga berhasil membebaskan Fitriah Depsi Wahyuni, PLRT asal Jember dari vonis hukuman mati. Melalui upaya pendampingan yang dilakukan KBRI Singapura, Fitriah lolos dari hukuman mati.
Dalam kasus Nurhayati, KBRI Singapura bersama tim penasehat hukum juga akan terus melakukan upaya hukum semaksimal mungkin untuk meringankan hukumannya.
()