Indonesia-Singapura Serentak Terapkan Perjanjian Layanan Ruang Udara, Pertahanan, dan Ekstradisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Secara serentak pada 21 Maret 2024, Indonesia dan Singapura memberlakukan tiga perjanjian yaitu Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).
DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, oleh Menteri Pertahanan kedua negara.
Adapun Perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat di Bintan pada 25 Januari 2022.
Indonesia telah menyelesaikan proses domestik untuk FIR melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2022, DCA melalui UU Nomor 3 tahun 2023 dan Esktradisi melalui UU Nomor 5 tahun 2023.
Ketiga perjanjian tersebut sangat penting untuk meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara dalam masing-masing bidang kerja sama keamanan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara, kerja sama pertahanan dan penegakan hukum melalui ekstradisi.
DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, oleh Menteri Pertahanan kedua negara.
Adapun Perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat di Bintan pada 25 Januari 2022.
Indonesia telah menyelesaikan proses domestik untuk FIR melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2022, DCA melalui UU Nomor 3 tahun 2023 dan Esktradisi melalui UU Nomor 5 tahun 2023.
Ketiga perjanjian tersebut sangat penting untuk meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara dalam masing-masing bidang kerja sama keamanan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara, kerja sama pertahanan dan penegakan hukum melalui ekstradisi.
(sya)