AS Dakwa Presiden Venezuela Maduro dalam Kasus Terorisme Narkoba

Jum'at, 27 Maret 2020 - 03:01 WIB
AS Dakwa Presiden Venezuela Maduro dalam Kasus Terorisme Narkoba
AS Dakwa Presiden Venezuela Maduro dalam Kasus Terorisme Narkoba
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendakwa Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan belasan pejabat tinggi lainnya dalam kasus terorisme narkoba.

Langkah tersebut merupakan tekanan terbaru AS pada pemimpin sosialis itu. Departemen Luar Negeri (Deplu) AS juga menawarkan hadiah hingga USD15 juta untuk informasi yang membantu penangkapan dan pengadilan pada Maduro.

Dakwaan itu merupakan tindakan langka AS terhadap kepala negara asing yang masih menjabat. Langkah itu menandai tahap baru serius terhadap Maduro saat beberapa pejabat AS secara pribadi menyatakan Presiden AS Donald Trump semakin frustrasi dengan hasil kebijakannya terhadap Venezuela.

Jaksa Agung AS William Barr mengumumkan dakwaan itu dengan menuduh Maduro dan orang-orang dekatnya berkonspirasi dengan faksi gerilyawan Kolombia FARC untuk membanjiri AS dengan kokain.

“Saat rakyat Venezuela menderita, komplotan rahasia ini mengisi kantong-kantong mereka,” ungkap Barr yang menyatakan Maduro dan belasan orang lainnya telah didakwa.

Kementerian Informasi Venezuela belum merespon dakwaan AS tersebut.

Pemerintah AS sebelumnya telah mengajukan dakwaan kriminal pada anggota keluarga dan orang dekat Maduro.

Maduro dan aliansinya menyangkal berbagai tuduhan itu dan menganggap AS bertanggung jawab atas perdagangan narkoba itu karena menjadi konsumen utama.

Maduro telah mendapat berbagai sanksi AS dan menjadi target upaya AS untuk menggulingkannya dari kekuasaan. Dia menjabat pada 2013 setelah kematian mentornya Presiden Hugo Chavez.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3321 seconds (0.1#10.140)