Alternatif Tembakau, Malawi 'Halalkan' Penanaman Ganja

Jum'at, 28 Februari 2020 - 17:30 WIB
Alternatif Tembakau,...
Alternatif Tembakau, Malawi 'Halalkan' Penanaman Ganja
A A A
BLANTYRE - Malawi telah melegalkan penanaman ganja karena negara itu mencari alternatif tembakau, penghasil utama devisa negara itu yang berada di bawah tekanan kampanye anti-merokok.

Parlemen Malawi pada hari Kamis waktu setempat meloloskan rancangan undang-undang (RUU) untuk memungkinkan budidaya ganja untuk keperluan obat dan industri.

"Legalisasi tanaman ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi karena akan berkontribusi dalam diversifikasi ekonomi dan meningkatkan ekspor negara itu, terutama pada saat ini ketika ekspor tembakau berkurang," kata Menteri Pertanian Malawi Kondwani Nankhumwa seperti dilansir dari AP, Jumat (28/2/2020).

Meski begitu, penggunaan ganja untuk rekreasi tetap "diharamkan" oleh otoritas setempat.

Undang-undang baru memungkinkan pembentukan Otoritas Pengaturan Ganja, yang akan memberikan lisensi untuk mengolah, memproses, menyimpan, menjual, mengekspor dan mendistribusikan. Undang-undang ini juga akan mengeluarkan izin kepada perusahaan dan lembaga untuk melakukan penelitian ilmiah.

Mereka yang ditemukan mengolah, memproses, atau mendistribusikan ganja secara ilegal akan menghadapi hukuman 25 tahun penjara dan denda hampir USD70.000.

Paliani Chinguwo, yang selama beberapa dekade memimpin kampanye advokasi untuk melegalkan ganja di negara Afrika selatan itu, mengatakan kepada The Associated Press bahwa negara itu telah menempuh jalan yang jauh.

"Ini berawal dari tahun 1992-93 selama transisi dari negara satu partai ketika Rastafarian mulai muncul di depan umum untuk mengartikulasikan manfaat ganja yang sangat besar dan agitasi untuk legalisasi," kata Chinguwo.

Tujuh tahun lalu, pemerintah Malawi memberikan otorisasi kepada dua perusahaan untuk melakukan uji coba penelitian tentang rami untuk keperluan industri dan obat-obatan. Asosiasi Rami Malawi kemudian dibentuk untuk bekerja dengan departemen pemerintah dalam menciptakan kerangka kerja legislatif dan kebijakan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)