Alternatif Tembakau, Malawi 'Halalkan' Penanaman Ganja

Jum'at, 28 Februari 2020 - 17:30 WIB
Alternatif Tembakau,...
Alternatif Tembakau, Malawi 'Halalkan' Penanaman Ganja
A A A
BLANTYRE - Malawi telah melegalkan penanaman ganja karena negara itu mencari alternatif tembakau, penghasil utama devisa negara itu yang berada di bawah tekanan kampanye anti-merokok.

Parlemen Malawi pada hari Kamis waktu setempat meloloskan rancangan undang-undang (RUU) untuk memungkinkan budidaya ganja untuk keperluan obat dan industri.

"Legalisasi tanaman ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi karena akan berkontribusi dalam diversifikasi ekonomi dan meningkatkan ekspor negara itu, terutama pada saat ini ketika ekspor tembakau berkurang," kata Menteri Pertanian Malawi Kondwani Nankhumwa seperti dilansir dari AP, Jumat (28/2/2020).

Meski begitu, penggunaan ganja untuk rekreasi tetap "diharamkan" oleh otoritas setempat.

Undang-undang baru memungkinkan pembentukan Otoritas Pengaturan Ganja, yang akan memberikan lisensi untuk mengolah, memproses, menyimpan, menjual, mengekspor dan mendistribusikan. Undang-undang ini juga akan mengeluarkan izin kepada perusahaan dan lembaga untuk melakukan penelitian ilmiah.

Mereka yang ditemukan mengolah, memproses, atau mendistribusikan ganja secara ilegal akan menghadapi hukuman 25 tahun penjara dan denda hampir USD70.000.

Paliani Chinguwo, yang selama beberapa dekade memimpin kampanye advokasi untuk melegalkan ganja di negara Afrika selatan itu, mengatakan kepada The Associated Press bahwa negara itu telah menempuh jalan yang jauh.

"Ini berawal dari tahun 1992-93 selama transisi dari negara satu partai ketika Rastafarian mulai muncul di depan umum untuk mengartikulasikan manfaat ganja yang sangat besar dan agitasi untuk legalisasi," kata Chinguwo.

Tujuh tahun lalu, pemerintah Malawi memberikan otorisasi kepada dua perusahaan untuk melakukan uji coba penelitian tentang rami untuk keperluan industri dan obat-obatan. Asosiasi Rami Malawi kemudian dibentuk untuk bekerja dengan departemen pemerintah dalam menciptakan kerangka kerja legislatif dan kebijakan.
(ian)
Berita Terkait
Eks Legislator Malawi...
Eks Legislator Malawi Tembak Dirinya Sendiri di Gedung Parlemen
Covid-19 Hancurkan Ekonomi,...
Covid-19 Hancurkan Ekonomi, Penduduk Malawi Makan Tikus
Desa Afrika Ini Memiliki...
Desa Afrika Ini Memiliki Sekolah dari Printer 3D Pertama di Dunia
Polisi Malawi Temukan...
Polisi Malawi Temukan Kuburan Massal 25 Migran Ethiopia
Belanda Izinkan Pengiriman...
Belanda Izinkan Pengiriman 20.000 Ton Pupuk Rusia ke Malawi
Badai Tropis Freddy...
Badai Tropis Freddy Hantam Mozambik dan Malawi, 100 Lebih Tewas
Berita Terkini
Memanas, Kuwait dan...
Memanas, Kuwait dan Bahrain Lancarkan Serangan Udara ke Iran
1 jam yang lalu
Viral Video Trump Pingsan...
Viral Video Trump Pingsan dan Terduduk Lemas saat Mau Masuk Limusin
1 jam yang lalu
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
2 jam yang lalu
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
4 jam yang lalu
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
5 jam yang lalu
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
5 jam yang lalu
Infografis
Presiden Biden Gaet...
Presiden Biden Gaet Anak Muda dengan Legalisasi Ganja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved