Curi Masker, Seorang WNI Dihukum Penjara di Hong Kong
A
A
A
HONG KONG - Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong, Ricky Suhendar membenarkan kabar bahwa ada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas Hong Kong karena mencuri masker. Ricky mengatakan WNI tersebut bukan hanya mencuri, tapi juga menjual kembali masker hasil curian tersebut.
"Benar seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay. Hakim telah memutuskan hukuman penjara empat minggu bagi yang bersangkutan," ucap Ricky dalam sebuah pernyataan yang diterima Sindonews pada Jumat (21/2/2020).
"Selain itu yang bersangkutan juga diperintahkan mengembalikan uang sebesar 12 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp21 juta yang diakui hasil menjual masker curiannya," sambungnya.
Dia mengatakan, Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Hong Kong tersebut memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan bahwa yang bersangkutan mendapat penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.
Berdasarkan pantauan KJRI, jelasnya, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai. Namun karena perbuatan Masriki, yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.
Ricky lalu menuturkan bahwa KJRI belum bisa mengunjungi Masriki karena lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Menyikapi kasus ini KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," ujarnya.
"Selain itu KJRI juga terus meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan berbagai instansi di pusat, pemerintah daerah dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para PMI yang membutuhkannya. Sampai saat ini KJRI telah salurkan lebih dari 150 ribu masker secara gratis bagi para PMI di Hong Kong," tukasnya.
"Benar seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay. Hakim telah memutuskan hukuman penjara empat minggu bagi yang bersangkutan," ucap Ricky dalam sebuah pernyataan yang diterima Sindonews pada Jumat (21/2/2020).
"Selain itu yang bersangkutan juga diperintahkan mengembalikan uang sebesar 12 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp21 juta yang diakui hasil menjual masker curiannya," sambungnya.
Dia mengatakan, Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Hong Kong tersebut memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan bahwa yang bersangkutan mendapat penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.
Berdasarkan pantauan KJRI, jelasnya, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai. Namun karena perbuatan Masriki, yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.
Ricky lalu menuturkan bahwa KJRI belum bisa mengunjungi Masriki karena lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Menyikapi kasus ini KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," ujarnya.
"Selain itu KJRI juga terus meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan berbagai instansi di pusat, pemerintah daerah dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para PMI yang membutuhkannya. Sampai saat ini KJRI telah salurkan lebih dari 150 ribu masker secara gratis bagi para PMI di Hong Kong," tukasnya.
(sfn)