Pengantin ISIS asal Inggris Gagal Dapatkan Lagi Kewarganegaraannya

Sabtu, 08 Februari 2020 - 14:08 WIB
Pengantin ISIS asal Inggris Gagal Dapatkan Lagi Kewarganegaraannya
Pengantin ISIS asal Inggris Gagal Dapatkan Lagi Kewarganegaraannya
A A A
LONDON - Pengantin ISIS asal Inggris, Shamima Begum, 20, gagal untuk mendapatkan kembali kewarganegaraannya setelah upaya bandingnya ditolak. Pemerintah Inggris telah mencabut kewarganegaraan perempuan itu setelah dia ditemukan berada di kamp pengungsi Suriah.

Pada tahun 2015, Begum melarikan diri dari London untuk bergabung dengan ISIS sebagai "pengantin jihadis". Saat bergabung dengan kelompok teroris itu usianya baru 15 tahun. Saat pergi ke Suriah, Begum masih berstatus sebagai pelajar.

Kewarganegaraannya dicabut oleh pemerintah Inggris setahun yang lalu setelah dia ditemukan tinggal di sebuah kamp pengungsi Suriah. Menurut laporan Sky News, Sabtu (8/2/2020), Begum ingin kembali ke Inggris untuk menjalani terapi setelah kematian ketiga anaknya yang masih kecil di Suriah.

Dia mengklaim dia telah ditinggalkan tanpa kewarganegaraan setelah kewarganegaraan Inggris-nya dicabut. Tahun lalu, Begum bersikeras bahwa kelompok teroris ISIS sudah "mencuci otak"-nya.

“Saya telah duduk dan memikirkan berapa lama saya harus tinggal di sini. Dan saya telah menerima bahwa saya harus tinggal di sini, saya harus menjadikan ini seperti rumah kedua," katanya kepada London Times.

“Sejak saya meninggalkan Baghouz (wilayah yang sebelumnya dikuasai ISIS di Suriah), saya benar-benar menyesali semua yang saya lakukan, dan saya merasa ingin kembali ke Inggris untuk kesempatan kedua untuk memulai hidup saya lagi. Saya dicuci otak," ujarnya.

Hanya sah di Amerika Serikat (AS) untuk mencabut kewarganegaraan warganya jika orang tersebut berhak menjadi warga negara dari negara lain.

Komisi Banding Imigrasi Khusus, yang mendengarkan kasus-kasus keamanan nasional dan mengeluarkan putusannya pada hari Jumat, mengatakan Begum bisa pergi ke Bangladesh untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Pengacaranya berargumen bahwa Begum—yang merupakan keturunan Inggris-Bangladesh—tidak dianggap sebagai warga negara Bangladesh. "Dan karenanya dinyatakan dirinya tanpa kewarganegaraan oleh keputusan perampasan," kata pihak pengacara perempuan tersebut.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6178 seconds (0.1#10.140)