Pengadilan Banding AS Tolak Gugatan atas Hilangnya Pesawat MH370

Sabtu, 11 Januari 2020 - 10:51 WIB
Pengadilan Banding AS...
Pengadilan Banding AS Tolak Gugatan atas Hilangnya Pesawat MH370
A A A
WASHINGTON - Pengadilan banding di Amerika Serikat pada hari Jumat menolak gugatan kerabat para penumpang atas hilangnya pesawat Malaysia Airlines MH370 dalam tragedi 8 Maret 2014. Pihak yang digugat adalah pabrikan pesawat, Boeing Co, dan perusahaan asuransi Allianz SE.

Boeing yang berbasis di Amerika digugat atas hilangnya pesawat itu secara misterius dalam penerbangan dari Kuala Lumpur ke Beijing. Tragedi penerbangan pembawa 239 orang—termasuk warga Indonesia—di dalamnya itu belum bisa dijelaskan sampai saat ini.

Putusan Pengadilan Banding di AS menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak gugatan terhadap Allianz SE dan Boeing Co.

Pada November 2018, Hakim Pengadilan Distrik AS di Washington, Ketanji Brown Jackson, memutuskan bahwa kematian yang fatal dan litigasi, yang mencakup 40 tuntutan hukum, tidak termasuk di Amerika Serikat. (Baca: Hakim AS Tolak Gugatan atas Hilangnya Malaysia Airlines MH370 )

"Pengadilan memiliki simpati yang besar untuk para korban tragedi ini dan keluarga mereka," tulis Hakim Neomi Rao, bagian dari panel tiga hakim Pengadilan Banding AS di Washington.

Dia tidak menemukan alasan untuk membalikkan putusan pengadilan yang lebih rendah. “Kami menyimpulkan bahwa Pengadilan Distrik tidak dengan jelas menyalahgunakan kebijaksanaannya dalam menolak tuntutan hukum," lanjut Hakim Rao, seperti dikutip Reuters, Sabtu (11/1/2020).

Hakim Jackson mengatakan bahwa kasus tersebut adalah milik Malaysia, yang memiliki "minat luar biasa" dan "nexus substansial" atas hilangnya pesawat Boeing 777 Malaysia Airlines MH370.

Putusan Pengadilan Banding di AS ini merupakan kemunduran baru bagi para penggugat asal Amerika Serikat, Australia, China, India dan Malaysia yang mewakili lebih dari 100 penumpang MH370, termasuk dari Jepang.

Pesawat itu diyakini telah jatuh di Samudra Hindia selatan setelah membelok jauh, tetapi tidak ada sisa-sisa atau potongan besar reruntuhan yang ditemukan.

Hilangnya penerbangan MH370 tetap menjadi salah satu misteri penerbangan terbesar di dunia. Sebuah laporan dari pihak Malaysia menyimpulkan bahwa tim investigasinya tidak dapat menentukan penyebab sebenarnya dari hilangnya MH370, baik itu karena campur tangan manusia atau sistem.

Para penggugat menggugat di bawah Konvensi Montreal, sebuah perjanjian internasional yang mengatur insiden transportasi udara, dan berbagai undang-undang negara bagian AS.
(mas)
Berita Terkait
Pencarian Pesawat Malaysia...
Pencarian Pesawat Malaysia Airlines Penerbangan 370 Kembali Dilanjutkan pada 30 Desember
Pakar: Pilot Sengaja...
Pakar: Pilot Sengaja Jatuhkan Malaysia Airlines MH370 ke Arch Ketujuh, Pecah Jadi Dua
Teori Teka-teki 3 Bagian...
Teori Teka-teki 3 Bagian untuk Temukan Malaysia Airlines MH370 yang Lenyap Misterius
Jelang 9 Tahun Tragedi...
Jelang 9 Tahun Tragedi Lenyapnya Pesawat MH370, Ini Respons Malaysia
Misteri Penerbangan...
Misteri Penerbangan Terbesar Sepanjang Masa, Apa yang Terjadi dengan MH370?
Riset Baru: Malaysia...
Riset Baru: Malaysia Airlines MH370 Tinggalkan 'Jejak Palsu' sebelum Lenyap
Berita Terkini
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
5 jam yang lalu
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
6 jam yang lalu
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
7 jam yang lalu
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
8 jam yang lalu
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
9 jam yang lalu
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
10 jam yang lalu
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved