Pengadilan Banding AS Tolak Gugatan atas Hilangnya Pesawat MH370
Sabtu, 11 Januari 2020 - 10:51 WIB
Pengadilan Banding AS Tolak Gugatan atas Hilangnya Pesawat MH370
A
A
A
WASHINGTON - Pengadilan banding di Amerika Serikat pada hari Jumat menolak gugatan kerabat para penumpang atas hilangnya pesawat Malaysia Airlines MH370 dalam tragedi 8 Maret 2014. Pihak yang digugat adalah pabrikan pesawat, Boeing Co, dan perusahaan asuransi Allianz SE.
Boeing yang berbasis di Amerika digugat atas hilangnya pesawat itu secara misterius dalam penerbangan dari Kuala Lumpur ke Beijing. Tragedi penerbangan pembawa 239 orang—termasuk warga Indonesia—di dalamnya itu belum bisa dijelaskan sampai saat ini.
Putusan Pengadilan Banding di AS menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak gugatan terhadap Allianz SE dan Boeing Co.
Pada November 2018, Hakim Pengadilan Distrik AS di Washington, Ketanji Brown Jackson, memutuskan bahwa kematian yang fatal dan litigasi, yang mencakup 40 tuntutan hukum, tidak termasuk di Amerika Serikat. (Baca: Hakim AS Tolak Gugatan atas Hilangnya Malaysia Airlines MH370 )
"Pengadilan memiliki simpati yang besar untuk para korban tragedi ini dan keluarga mereka," tulis Hakim Neomi Rao, bagian dari panel tiga hakim Pengadilan Banding AS di Washington.
Dia tidak menemukan alasan untuk membalikkan putusan pengadilan yang lebih rendah. “Kami menyimpulkan bahwa Pengadilan Distrik tidak dengan jelas menyalahgunakan kebijaksanaannya dalam menolak tuntutan hukum," lanjut Hakim Rao, seperti dikutip Reuters, Sabtu (11/1/2020).
Hakim Jackson mengatakan bahwa kasus tersebut adalah milik Malaysia, yang memiliki "minat luar biasa" dan "nexus substansial" atas hilangnya pesawat Boeing 777 Malaysia Airlines MH370.
Putusan Pengadilan Banding di AS ini merupakan kemunduran baru bagi para penggugat asal Amerika Serikat, Australia, China, India dan Malaysia yang mewakili lebih dari 100 penumpang MH370, termasuk dari Jepang.
Pesawat itu diyakini telah jatuh di Samudra Hindia selatan setelah membelok jauh, tetapi tidak ada sisa-sisa atau potongan besar reruntuhan yang ditemukan.
Hilangnya penerbangan MH370 tetap menjadi salah satu misteri penerbangan terbesar di dunia. Sebuah laporan dari pihak Malaysia menyimpulkan bahwa tim investigasinya tidak dapat menentukan penyebab sebenarnya dari hilangnya MH370, baik itu karena campur tangan manusia atau sistem.
Para penggugat menggugat di bawah Konvensi Montreal, sebuah perjanjian internasional yang mengatur insiden transportasi udara, dan berbagai undang-undang negara bagian AS.
Boeing yang berbasis di Amerika digugat atas hilangnya pesawat itu secara misterius dalam penerbangan dari Kuala Lumpur ke Beijing. Tragedi penerbangan pembawa 239 orang—termasuk warga Indonesia—di dalamnya itu belum bisa dijelaskan sampai saat ini.
Putusan Pengadilan Banding di AS menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak gugatan terhadap Allianz SE dan Boeing Co.
Pada November 2018, Hakim Pengadilan Distrik AS di Washington, Ketanji Brown Jackson, memutuskan bahwa kematian yang fatal dan litigasi, yang mencakup 40 tuntutan hukum, tidak termasuk di Amerika Serikat. (Baca: Hakim AS Tolak Gugatan atas Hilangnya Malaysia Airlines MH370 )
"Pengadilan memiliki simpati yang besar untuk para korban tragedi ini dan keluarga mereka," tulis Hakim Neomi Rao, bagian dari panel tiga hakim Pengadilan Banding AS di Washington.
Dia tidak menemukan alasan untuk membalikkan putusan pengadilan yang lebih rendah. “Kami menyimpulkan bahwa Pengadilan Distrik tidak dengan jelas menyalahgunakan kebijaksanaannya dalam menolak tuntutan hukum," lanjut Hakim Rao, seperti dikutip Reuters, Sabtu (11/1/2020).
Hakim Jackson mengatakan bahwa kasus tersebut adalah milik Malaysia, yang memiliki "minat luar biasa" dan "nexus substansial" atas hilangnya pesawat Boeing 777 Malaysia Airlines MH370.
Putusan Pengadilan Banding di AS ini merupakan kemunduran baru bagi para penggugat asal Amerika Serikat, Australia, China, India dan Malaysia yang mewakili lebih dari 100 penumpang MH370, termasuk dari Jepang.
Pesawat itu diyakini telah jatuh di Samudra Hindia selatan setelah membelok jauh, tetapi tidak ada sisa-sisa atau potongan besar reruntuhan yang ditemukan.
Hilangnya penerbangan MH370 tetap menjadi salah satu misteri penerbangan terbesar di dunia. Sebuah laporan dari pihak Malaysia menyimpulkan bahwa tim investigasinya tidak dapat menentukan penyebab sebenarnya dari hilangnya MH370, baik itu karena campur tangan manusia atau sistem.
Para penggugat menggugat di bawah Konvensi Montreal, sebuah perjanjian internasional yang mengatur insiden transportasi udara, dan berbagai undang-undang negara bagian AS.
(mas)