Hakim AS Tolak Gugatan atas Hilangnya Malaysia Airlines MH370

Sabtu, 24 November 2018 - 09:57 WIB
Hakim AS Tolak Gugatan...
Hakim AS Tolak Gugatan atas Hilangnya Malaysia Airlines MH370
A A A
WASHINGTON - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) menolak gugatan yang diajukan terhadap Boeing, Allianz SE dan Malaysia Airlines atas hilangnya penerbangan MH370 pada tahun 2014. Gugatan diajukan para keluarga penumpang.

Hakim Pengadilan Distrik AS di Washington, Ketanji Brown Jackson, memutuskan pada Rabu malam bahwa kematian yang fatal dan litigasi, yang mencakup 40 tuntutan hukum, tidak termasuk di Amerika Serikat.

"Kasus ini adalah tentang hilangnya pesawat penumpang yang tidak dapat dijelaskan, yang dioperasikan oleh Malaysia Airlines, sebagai bagian dari armada maskapai penerbangan nasionalnya setelah keberangkatannya dari bandara Malaysia," kata Hakim Jackson dalam dokumen seperti dikutip Reuters, Sabtu (24/11/2018).

"Litigasi di Amerika Serikat terkait dengan musibah Penerbangan MH370 tidak nyaman," lanjut hakim.

Dokumen putusan hakim pengadilan setebal 61 halaman itu merupakan tanggapan atas gugatan yang diajukan atas nama lebih dari 100 korban MH370. Gugatan diajukan terhadap maskapai penerbangan, perusahaan asuransi dan produsen pesawat yang secara tidak langsung bertanggung jawab.

Pada 8 Maret 2014, penerbangan MH370 saat dalam perjalanan dari Kuala Lumpur ke Beijing menghilang dari radar kurang dari satu jam setelah tinggal landas. Ada 227 penumpang dan 12 anggota awak di dalam pesawat, termasuk beberapa penumpang asal Indonesia.

Sejauh ini, beberapa puing-puing yang diyakini berasal dari pesawat itu telah ditemukan di lokasi yang berbeda, termasuk Mozambik, Afrika Selatan dan pulau Reunion di Samudera Hindia. Namun, semua temuan itu belum terbukti bagian dari pesawat MH370.

Pesawat itu diduga jatuh di Samudera Hindia selatan setelah berbelok jauh dari jalur resminya. Hilangnya pesawat Malaysia Airlines MH370 tetap menjadi salah satu misteri penerbangan terbesar di dunia.

Sebuah laporan 495 halaman dari penyelidik Malaysia pada bulan Juli tidak memberikan jawaban yang jelas tentang apa yang terjadi pada penerbangan tersebut.

Para penggugat mengajukan gugatan di bawah Konvensi Montreal, sebuah perjanjian internasional yang mengatur insiden transportasi udara, dan berbagai undang-undang negara bagian AS.

Mary Schiavo, seorang pengacara untuk beberapa penggugat, mengatakan dalam sebuah email pada hari Jumat bahwa kliennya sedang bersiap mengajukan gugatan pada Juni 2019 di Kuala Lumpur atas tragedi hilangnya pesawat itu.

Masing-masing pengacara Malaysia Airlines dan Boeing belum bersedia menanggapi permintaan untuk berkomentar.

Sedangkan Global Corporate & Specialty SE Allianz sebagai perusahaan asuransi untuk Malaysia Airlines juga menolak berkomentar.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6383 seconds (0.1#10.140)