Bayar Uang, Pengantin ISIS Lisa Smith Dibebaskan dari Penjara Irlandia

Kamis, 02 Januari 2020 - 11:40 WIB
Bayar Uang, Pengantin...
Bayar Uang, Pengantin ISIS Lisa Smith Dibebaskan dari Penjara Irlandia
A A A
LIMERICK - Lisa Smith, tersangka pengantin ISIS , telah dibebaskan dari penjara Limerick, Republik Irlandia, pada Malam Tahun Baru 2020. Mantan tentara perempuan ini dibebaskan setelah membayar uang jaminan kepada pengadilan.

Beberapa laporan media setempat menyebut dia harus membayar jaminan €5.000 untuk pembebasannya. Uang jaminan dibayarkan secara patungan oleh pihak keluarga dan uang dari dirinya sendiri.

Lisa Smith terlihat di depan umum untuk pertama kalinya sejak dibebaskan beberapa hari lalu. Dia sebelumnya telah menandatangani kontrak di stasiun garda (kantor polisi) sebagai bagian dari persyaratan jaminan pembebasannya.

Perempuan 38 tahun ini diusir dari alamat tempat dia tinggal di timur laut Irlandia sekitar pukul 10.30 pagi pada 31 Desember 2019, dan berjalan dengan tenang ke mobil dari rumah tersebut.

Dia mengenakan pakaian yang hanya memperlihatkan sebagian dari wajahnya. Seorang kerabat Lisa Smith tidak menghabiskan waktu lama di stasiun garda.

Setelah masuk di stasiun garda dia dibawa kembali ke rumah tempat dia berasal, tetapi menolak untuk berkomentar ketika didekati oleh Independent.ie.

Bekas tentara perempuan Republik Irlandia ini bepergian ke Suriah tahun 2015 setelah terpapar paham radikal. Di Suriah, dia menikah dengan seorang militan ISIS dan melahirkan anak. Suaminya tewas dan dia akhirnya tinggal di pengungsian sebelum akhirnya ditangkap dan dideportasi otoritas Turki pada hari Minggu 1 Desember 2019.

Setelah tiba di Bandara Dublin waktu itu, dia langsung dibawa pasukan garda atau polisi dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan putrinya dirawat oleh anggota keluarga.

Sebagai bagian dari persyaratan jaminan pembebasan yang ditetapkan oleh pengadilan, Smith harus tinggal di sebuah alamat di timur laut Republik Irlandia dan masuk ke stasiun garda dua kali sehari. Dia juga diperintahkan untuk mematuhi jam malam, atau harus tetap di dalam rumah dari pukul 20.00 malam sampai pukul 07.00 pagi.

Dia tidak dapat meninggalkan yurisdiksi atau mengajukan permohonan dokumentasi perjalanan. Dia juga harus memberikan nomor ponsel kepada polisi dalam waktu 48 jam setelah mendapat jaminan pembebasan.

Lisa Smith, yang menyangkal tuduhan terorisme, juga dilarang mengakses internet atau menggunakan media sosial apa pun dan dia tidak boleh memiliki kontak dengan saksi non-polisi dalam kasus ini.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7322 seconds (0.1#10.140)