Dituduh Menghina Nabi Muhammad, Profesor Pakistan Dihukum Mati

Senin, 23 Desember 2019 - 07:34 WIB
Dituduh Menghina Nabi...
Dituduh Menghina Nabi Muhammad, Profesor Pakistan Dihukum Mati
A A A
ISLAMABAD - Seorang profesor Muslim di Pakistan dijatuhi hukuman mati atas tuduhan menghina Nabi Muhammad dalam komentarnya di media sosial. Sidang vonis digelar Sabtu pekan lalu di dalam penjara tempat profesor itu ditahan karena masalah keamanan.

Profesor Junaid Hafeez, 33, ditangkap polisi pada Maret tahun 2013 atas tuduhan mem-posting komentar yang menghina Nabi Muhammad di media sosial.

Tuduhan penistaan agama kerap ​​ditanggapi dengan sangat serius di Pakistan, dan bahkan sebuah tuduhan sering kali cukup untuk membuat seseorang menjadi sasaran kelompok garis keras.

Pengacara pertama Hafeez, Rashid Rehman, ditembak mati pada tahun 2014 setelah setuju untuk menangani kasus tersebut.

Menurut laporan AP, Senin (23/12/2019), profesor itu juga menghabiskan beberapa tahun di sel isolasi setelah serangan berulang kali oleh tahanan lain.

Hafeez telah meraih gelar master di Amerika Serikat (AS) dengan memanfaatkan Beasiswa Fulbright, sebuah beasiswa bagi yang mengkhususkan diri dalam sastra, fotografi, dan teater Amerika.

Setelah kembali ke Pakistan dia mengambil posisi dosen di Universitas Bahauddin Zakariya (BZU) di Multan, di mana ia bekerja sampai akhirnya ditangkap.

Penasihat Hafeez saat ini mengatakan putusan pengadilan itu sangat disayangkan. Pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis mati tersebut.

Sementara itu, para pengacara pihak penuntut membagikan permen kepada rekan-rekan mereka yang meneriakkan "Allahu Akbar" dan "Matilah bagi para penista".

Amnesty International mengatakan putusan itu merupakan "runtuhnya keadilan" dan menggambarkan vonis mati itu sebagai putusan yang "sangat mengecewakan dan mengejutkan".
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8176 seconds (0.1#10.140)