Bungkam Terhadap Nasib Rohingya, Gambia Kecam Suu Kyi

Jum'at, 13 Desember 2019 - 01:40 WIB
Bungkam Terhadap Nasib...
Bungkam Terhadap Nasib Rohingya, Gambia Kecam Suu Kyi
A A A
DEN HAAG - Gambia mengecam Aung San Suu Kyi yang memilih bungkam atas nasib buruk Muslim Rohingya setelah peraih Nobel Perdamaian itu membela Myanmar terhadap tuduhan genosida di Pengadilan Internasional.

Pengacara untuk negara Afrika itu mengatakan argumen Suu Kyi bahwa tindakan keran militer Myanmar tahun 2017 adalah operasi pembersihan yang menargetkan gerilyawan mengabaikan tuduhan yang tersebar luas tentang pembunuhan massal, pemerkosaan dan deportasi paksa.

"Nyonya wakil, kesunyian Anda jauh melebihi kata-kata Anda," kata pengacara Gambia Philippe Sands di Pengadilan Internasional, merujuk pada Suu Kyi, yang secara resmi bertindak sebagai perwakilan Myanmar dalam kasus ini.

"Kata 'pemerkosaan' tidak pernah melewati bibir wakil," tambah Sands, ketika Suu Kyi duduk dengan tenang di ruang sidang, mengenakan pakaian tradisional Myanmar dan bunga di rambutnya seperti dilansir dari AFP, Jumat (13/12/2019).

Gambia menyeret Myanmar ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, dengan tuduhan telah melanggar konvensi genosida PBB tahun 1948 dan mengusahakan langkah-langkah darurat untuk melindungi Rohingya.

Pernah dianggap sebagai ikon hak-hak asasi manusia internasional saat menghadapai junta militer Myanmar yang brutal, reputasi Suu Kyi telah ternoda oleh keputusannya untuk berpihak kepada militer dalam krisis Rohingya.

Ia menggunakan penampilan dramatis di Pengadilan Internasional untuk mengatakan tidak ada "niat genosida" di belakang operasi yang menyebabkan sekitar 740 ribu etnis Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

Suu Kyi membela tindakan Myanmar dengan mengatakan pihaknya menghadapi "konflik internal" dan militer melakukan "operasi pembersihan" setelah serangan oleh militan Rohingya pada Agustus 2017. (Baca: Suu Kyi Bantah Tudingan Genosida Rohingya )

Tetapi Paul Reichler, seorang pengacara Gambia lainnya, mengatakan bahwa mereka yang tewas termasuk bayi-bayi yang dipukuli sampai mati atau diambil dari tangan ibu mereka dan dibuang ke sungai untuk ditenggelamkan.

"Berapa banyak dari mereka yang merupakan teroris?" tanya Reichler.

"Konflik bersenjata tidak pernah bisa menjadi alasan untuk genosida," tegasnya.

Pengacara itu mengatakan Suu Kyi juga gagal membantah kesimpulan investigasi PBB 2018 yang menemukan bahwa genosida telah dilakukan Myanmar terhadap Rohingya.

"Apa yang paling mencolok adalah apa yang tidak disangkal Myanmar," kata Reichler.

Suu Kyi diperkirakan akan memberikan pidato penutup pada Kamis malam waktu setempat.

Keputusan tentang langkah-langkah ini bisa memakan waktu berbulan-bulan, sementara keputusan akhir jika Pengadilan Internasional memutuskan untuk mengambil kasus secara penuh bisa memakan waktu bertahun-tahun.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0772 seconds (0.1#10.140)