PBB Kutuk Pendudukan Rusia atas Crimea

Selasa, 10 Desember 2019 - 17:36 WIB
PBB Kutuk Pendudukan...
PBB Kutuk Pendudukan Rusia atas Crimea
A A A
NEW YORK - Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mengutuk pendudukan Rusia atas Crimea dan kota Sebastapol. PBB pun mendesak Rusia untuk menarik pasukan militernya tanpa penundaan.

Lewat pemungutan suara dalam majelis yang beranggotakan 193 negara, sebanyak 63 mendukung resolusi itu berbanding 19. Sementara 66 negara abstain dan 45 tidak memilih seperti dilansir dari AP, Selasa (10/12/2019).

Tidak seperti resolusi Dewan Keamanan, resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, meskipun hal itu mencerminkan pendapat dunia.

Resolusi itu mengungkapkan keprihatinan serius Majelis PBB atas militerisasi progresif Crimea oleh Rusia sebagai kekuatan pendudukan, penggunaannya untuk menyita perusahaan industri militer Ukrania, dan wajib militer penduduk Crimea ke dalam angkatan bersenjata Rusia.

Resolusi itu mengungkapkan kekhawatiran terbesar Majelis PBB tentang peningkatan bahaya dalam ketegangan dan penggunaan kekuatan yang tidak adil oleh Rusia terhadap Ukraina.

Resolusi itu juga menyatakan keprihatinan atas tindakan Rusia di beberapa bagian Laut Hitam di sekitar Crimea dan di Laut Azov serta Selat Kerch.

Resolusi itu menyambut baik pembebasan 24 awak kapal dari tiga kapal angkatan laut Ukraina yang disita Rusia pada November lalu dan mendorong negosiasi lebih lanjut untuk memastikan pembebasan Rusia terhadap semua warga Ukraina yang ditahan secara ilegal dan kepulangan mereka yang aman ke Ukraina.

Rusia mengirim pasukan ke Crimea dan mencaploknya pada tahun 2014, Rusia juga mendukung pemberontak separatis di Ukraina timur.

Majelis Umum PBB pada tahun 2014 menegaskan kembali kedaulatan Ukraina atas Crimea dan telah mengadopsi resolusi tentang masalah militerisasi dan hak asasi manusia di Crimea.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)