Pengadilan Tolak Permintaan Zuma untuk Hentikan Dakwaan Korupsi

Jum'at, 29 November 2019 - 21:03 WIB
Pengadilan Tolak Permintaan Zuma untuk Hentikan Dakwaan Korupsi
Pengadilan Tolak Permintaan Zuma untuk Hentikan Dakwaan Korupsi
A A A
JOHNANNESBURG - Pengadilan Afrika Selatan menolak permintaan mantan Presiden Jacob Zuma yang ingin dakwaan kasus korupsinya terkait kesepakatan senjata USD2 miliar segera dihentikan.

Keputusan itu membuat pengadilan Zuma dalam kasus itu akan segera dimulai pada Februari 2020. Zuma telah menjabat sejak 2009 hingga 2018. Dia sebelumnya juga mengajukan penghentian terhadap 18 dakwaan penipuan, pemerasan dan pencucian uang terkait kesepakatan senjata dengan perusahaan pertahanan Prancis, Thales pada 1990-an.

Pada pertengahan Oktober, Pengadilan Tinggi Pietermaritzburg menolak aplikasi Zuma dan Thales untuk penghentian dakwaan. Zuma mengajukan banding atas keputusan itu tapi pada Jumat (29/11), pengadilan tetap menolak banding tersebut.

Zuma dituduh menerima dana USD34.000 per tahun dari Thales pada 1999, dengan imbalan melindungi perusahaan dari investigasi kesepakatan itu. Zuma menganggap berbagai tuduhan terhadapnya memiliki motif politik.

Thales dikenal sebagai Thompson-CSF pada 1999. Perusahaan itu menyatakan tidak tahu terjadi pelanggaran oleh para pegawainya terkait pemberian sejumlah kontrak.

Otoritas Kejaksaan Nasional Afrika Selatan (NPA) awalnya mengajukan dakwaan terhadap Zuma satu dekade lalu, tapi kemudian menghentikan sementara sebelum Zuma berhasil maju untuk presiden pada 2009. Setelah sejumlah permintaan dan lobi partai-partai oposisi, NPA mengajukan kembali dakwaan pada Maret 2018.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4125 seconds (0.1#10.140)