Trump Ampuni 2 Perwira Militer AS Penjahat Perang Afghanistan

Sabtu, 16 November 2019 - 10:57 WIB
Trump Ampuni 2 Perwira...
Trump Ampuni 2 Perwira Militer AS Penjahat Perang Afghanistan
A A A
WASHINGTON - Presiden Donald John Trump memberikan grasi atau ampunan kepada dua perwira militer Angkatan Darat (AD) Amerika Serikat (AS) yang dituduh melakukan kejahatan perang di Afghanistan. Presiden juga mengembalikan pangkat komandan pleton Navy (Angkatan Laut) SEAL yang diturunkan karena berfoto dengan jasad militan ISIS di Irak.

Keputusan itu dianggap para kritikus akan merusak peradilan militer dan mengirim pesan bahwa kekejaman medan perang akan ditoleransi.

Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Trump memberikan pengampunan penuh kepada Letnan Satu Clint Lorance dan Mayor Mathew Golsteyn, dan memerintahkan agar pangkat yang dipegang Edward Gallagher sebelum ia dinyatakan bersalah dalam pengadilan militer tahun ini dipulihkan.

“Selama lebih dari dua ratus tahun, presiden telah menggunakan wewenang mereka untuk menawarkan kesempatan kedua bagi individu yang layak, termasuk mereka yang berseragam yang telah melayani negara kita. Tindakan tersebut sesuai dengan sejarah panjang ini," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Sabtu (16/11/2019).

Seorang juru bicara Pentagon mengatakan Departemen Pertahanan memiliki kepercayaan terhadap sistem peradilan militer.

"Presiden adalah bagian dari sistem peradilan militer sebagai Panglima Tertinggi dan memiliki wewenang untuk mempertimbangkan hal-hal semacam ini," kata juru bicara tersebut.

Dalam beberapa minggu terakhir, para pejabat Pentagon telah berbicara dengan Trump tentang kasus-kasus itu, memberikan fakta dan menekankan proses hukum yang dibangun ke dalam sistem peradilan militer.

Pada 2013, jaksa menuduh Lorance secara ilegal memerintahkan penembakan fatal terhadap dua pria saat berpatroli di provinsi Kandahar, Afghanistan. Dia dinyatakan bersalah atas dua tuduhan pembunuhan.

Tahun lalu, Golsteyn, seorang personel Green Baret (Baret Hijau) Angkatan Darat Amerika, didakwa membunuh seorang pria Afghanistan selama dikerahkan di Afghanistan tahun 2010.

Gallagher, pemimpin peleton tim Navy SEAL, dituduh melakukan berbagai kejahatan perang ketika ditugaskan di Irak pada tahun 2017.

Pada bulan Juli, seorang hakim pengadilan militer membebaskannya dari tuduhan pembunuhan terhadap seorang militan Islamic State of Iraq and Levant/Syria (ISIL/ISIS) yang tertangkap dengan menikam tahanan yang terluka di leher. Namun, dia dihukum karena berpose secara ilegal dengan mayat tahanan. Itu yang menyebabkan pangkatnya diturunkan.

Pengacara Golsteyn, Phillip Stackhouse, dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa kliennya telah menerima kabar pengampunan dari Trump.

"Keluarga kami sangat berterima kasih atas tindakan presiden. Kami selalu hidup dalam ketakutan akan penuntutan yang tidak terkendali ini," kata Golsteyn seperti dikutip dalam pernyataan pengacaranya.

Kelompok American Civil Liberties Union (ACLU) mengkritik tindakan presiden. "Dengan penggunaan kekuatan presidensial yang sangat memalukan ini, Trump telah mengirim pesan yang jelas tentang tidak menghormati hukum, moralitas, sistem peradilan militer, dan mereka yang berada di militer yang mematuhi hukum perang," kata Hina Shamsi, direktur ACLU’s National Security Project, dalam sebuah pernyataan.

Pada bulan Mei, Trump berbicara tentang bagaimana ia mempertimbangkan pengampunan untuk pasukan AS yang dituduh melakukan kejahatan perang, langkah yang ia akui akan menjadi kontroversial tetapi ia mengatakan itu dibenarkan karena mereka telah diperlakukan "tidak adil".

Sebagian besar pengampunan diberikan kepada orang-orang yang telah dihukum dan menjalani hukuman federal. Tetapi presiden kadang-kadang memberikan grasi secara pre-emptive kepada individu yang dituduh atau diduga melakukan kejahatan.

Kasus yang paling terkenal adalah pengampunan yang diberikan Presiden Gerald Ford pada pendahulunya, Richard Nixon, setelah pengunduran diri Nixon selama skandal Watergate pada 1974.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)