Bunuh dan Perkosa Wanita Inggris, Sopir Uber Lebanon Dihukum Mati
A
A
A
BEIRUT - Pengadilan Lebanon menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pengemudi taksi Uber pada Jumat waktu setempat. Hukuman itu dijatuhkan setelah sang sopir membunuh pekerja kedutaan Inggris Rebecca Dykes pada bulan Desember 2017.
Sopir Uber, Tariq Houshieh, mengaku telah memperkosa dan mencekik Dykes yang berusia 30 tahun. Dykes bekerja untuk Departemen Pembangunan Internasional Inggris di kedutaan Negeri Ratu Elizabeth itu di Lebanon.
Kedutaan Inggris mengatakan mereka berharap keputusan pengadilan akan memberikan rasa keadilan bagi mereka yang dekat dengan Dykes.
"Becky sangat dicintai dan sangat dirindukan," kata Kedutaan Inggris dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (2/11/2019).
Hakim Lebanon secara rutin menyerukan hukuman mati dalam kasus pembunuhan. Tetapi, menurut kelompok pemantau Human Rights Watch, negara itu memiliki moratorium tidak resmi dan belum melakukan eksekusi sejak 2004.
"Sementara kami menyambut vonis bersalah, pemerintah Inggris terus menentang hukuman mati dalam segala situasi," kata pernyataan kedutaan.
Putusan itu dijatuhkan oleh pengadilan kriminal Mount Lebanon, distrik sebelah utara Beirut tempat kejahatan itu terjadi.
Seorang pengacara yang ditunjuk untuk mewakili Houshieh mengatakan mereka akan mengajukan banding.
Sopir Uber, Tariq Houshieh, mengaku telah memperkosa dan mencekik Dykes yang berusia 30 tahun. Dykes bekerja untuk Departemen Pembangunan Internasional Inggris di kedutaan Negeri Ratu Elizabeth itu di Lebanon.
Kedutaan Inggris mengatakan mereka berharap keputusan pengadilan akan memberikan rasa keadilan bagi mereka yang dekat dengan Dykes.
"Becky sangat dicintai dan sangat dirindukan," kata Kedutaan Inggris dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (2/11/2019).
Hakim Lebanon secara rutin menyerukan hukuman mati dalam kasus pembunuhan. Tetapi, menurut kelompok pemantau Human Rights Watch, negara itu memiliki moratorium tidak resmi dan belum melakukan eksekusi sejak 2004.
"Sementara kami menyambut vonis bersalah, pemerintah Inggris terus menentang hukuman mati dalam segala situasi," kata pernyataan kedutaan.
Putusan itu dijatuhkan oleh pengadilan kriminal Mount Lebanon, distrik sebelah utara Beirut tempat kejahatan itu terjadi.
Seorang pengacara yang ditunjuk untuk mewakili Houshieh mengatakan mereka akan mengajukan banding.
(ian)