Curi Paspor Teman, PRT Indonesia Dipenjara 4 Bulan di Singapura

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 21:57 WIB
Curi Paspor Teman, PRT...
Curi Paspor Teman, PRT Indonesia Dipenjara 4 Bulan di Singapura
A A A
SINGAPURA - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara empat bulan di Singapura atas tuduhan mencuri sebuah paspor milik temannya sesama warga negara Indonesia (WNI).

PRT yang dihukum penjara itu bernama Susi Nur Handayani, 27. Hukuman dijatuhkan pengadilan di Singapura pada hari Jumat (25/10/2019).

Pelanggaran yang dilakukan Susi terjadi pada bulan September lalu. Awalnya, Susi tinggal di tempat penampungan yang dikelola oleh Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME) bersama tiga wanita Indonesia lainnya, Maya Putri Lestari, 26, Ipah, 36, dan Mutmainah Ismail Romli, 42.

Paspor milik Susi dan Maya saat itu ditahan polisi setempat karena keduanya diselidiki terkait sebuah kasus yang belum diketahui.

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Senthilkumuran Sabapathy, seperti dikutip Channel News Asia, Susi ingin pulang ke Batam, Indonesia, dan berupaya meninggalkan Singapura secara ilegal. Dia lantas menyusun rencana bersama Maya untuk untuk mencuri paspor Ipah dan Mutmainah.

Susi mencoba berpose sebagai pemilik paspor Ipah dalam upaya untuk meninggalkan Singapura. Dalam persidangan, Susi mengaku bersalah atas beberapa tuduhan termasuk pencurian dan upaya penipuan.

Dalam aksinya, Susi mula-mula meminjam paspor Ipah untuk membeli kartu SIM seluler pada malam 7 September. Dia kemudian mencuri paspor Mutmainah, yang disimpan di laci di kantor HOME.

Sekitar pukul 02.00 pagi hari berikutnya, Susi meninggalkan tempat penampungan bersama Maya dan menuju ke Singapore Cruise Centre di HarbourFront, tempat Susi membeli boarding pass atas nama Ipah.

Dia menyerahkan boarding pass dan paspor Ipah ke inspektur di pos pemeriksaan imigrasi dan mencoba menipu petugas agar percaya bahwa dia adalah Ipah.

Namun, sidik jarinya tidak cocok dengan Ipah, dan sidik jari Maya juga tidak cocok dengan Mutmainah.

Kedua wanita itu lantas ditangkap oleh petugas imigrasi. Maya dibebaskan dengan diberi peringatan keras atas keterlibatannya dalam insiden itu.

Lantaran berusaha menipu dengan cara berpura-pura, Susi bisa dipenjara hingga lima tahun, didenda, atau keduanya. Bahkan, karena pencurian di rumah, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)