Turki: Kesepakatan dengan AS Bukan Gencatan Senjata

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 16:52 WIB
Turki: Kesepakatan dengan...
Turki: Kesepakatan dengan AS Bukan Gencatan Senjata
A A A
ANKARA - Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu mengatakan, kesepakatan dengan Amerika Serikat (AS) tidak bisa dianggap sebagai gencatan senjata dengan Kurdi. AS-Turki sepakat untuk untuk menunda operasi Turki di Suriah selama 120 jam untuk memfasilitasi penarikan milisi Kurdi Suriah ke jarak sekitar 30 kilometer dari perbatasan dengan Turki.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dengan Wakil Presiden AS, Mike Pence di Ankara. Pertemuan itu diketahui berlangsung lebih dari 4 jam.

"Kami menangguhkan Operasi Musim Semi Perdamaian selama 120 jam agar Partai Pekerja Kurdistan (PKK) dan Pasukan Pertahanan Nasional (NDF) untuk menarik diri (dari zona keamanan). Ini bukan gencatan senjata," kata Cavusoglu, seperti dilansir Tass pada Jumat (18/10/2019).

Dia lalu mengatakan bahwa Ankara dan Washington setuju bahwa NDF akan menyerahkan persenjataan berat dan menghancurkan benteng mereka. "Namun, ini tidak berarti bahwa militer kami akan meninggalkan (zona tempur). Kami akan tetap di sana," ungkapnya.

Cavusoglu menambahkan bahwa pihaknya tidak mengesampingkan kemungkinan kunjungan Erdogan ke Washington untuk bertemu dengan Presiden AS, Donald Trump.

"Kami menganggap bahwa undangan Trump untuk mengunjungi Washington masih terbuka. Saya berharap harapan kami terpenuhi dan kami akan dapat mengatur kunjungan itu," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya para pemimpin Uni Eropa (UE) mengatakan mereka mencatat adanya gencatan senjata yang dicapai antara Turki dan Amerika Serikat (AS) di Suriah. Namun, mereka mengatakan, gencatan senjata tidak cukup dan mendesak Turki untuk segera angkat kaki dari Suriah.

"Dewan Eropa mencatat pengumuman AS-Turki malam ini tentang penghentian semua operasi militer. Ini lagi-lagi mendesak Turki untuk mengakhiri aksi militernya, untuk menarik pasukannya dan untuk menghormati hukum kemanusiaan internasional," ujarnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)