DPR AS Hukum China dengan UU Terkait Hong Kong dan Huawei
Rabu, 16 Oktober 2019 - 09:34 WIB

DPR AS Hukum China dengan UU Terkait Hong Kong dan Huawei
A
A
A
WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengesahkan empat Undang-undang (UU) untuk menghukum China. Tiga UU terkait unjuk rasa di Hong Kong dan satu UU terkait ekstradisi eksekutif perusahaan telekomunikasi China Huawei.
Empat UU itu disahkan melalui voting tertutup saat para anggota Kongres dari Partai Demokrat dan Partai Republik ingin mengambil sikap agresif terhadap China dan mendukung unjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong yang telah berlangsung empat bulan.
Langkah ini dilakukan saat Gedung Putih terlibat perundingan rumit dengan Beijing untuk menyelesaikan masalah perang dagang. Salah satu UU itu adalah UU Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Hong Kong yang mengharuskan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS melakukan sertifikasi setiap tahun untuk memastikan Hong Kong mempertahankan otonomi sebagai pusat keuangan global.
UU kedua adalah UU Proteksi Hong Kong yang akan melarang ekspor komersial peralatan militer dan pengontrol massa yang digunakan kepolisian Hong Kong terhadap para demonstran.
Senat belum menjadwalkan voting untuk legislasi itu. Semua UU itu harus dikirim ke Gedung Putih untuk disahkan menjadi UU atau diveto untuk ditolak. Meski demikian, ajudan Komite Hubungan Luar Negeri AS menyatakan voting terkait Hong Kong akan digelar dalam beberapa pekan mendatang.
UU ketiga yang disahkan DPR adalah resolusi tak mengikat yang mengakui hubungan Hong Kong dengan AS, mengecam intervensi China dalam masalah Hong Kong dan mendukung hak warga kota itu untuk berunjuk rasa.
Pemerintah Hong Kong menyesalkan pengesahan legislasi itu dan menegaskan kembali parlemen asing tidak boleh intervensi pada masalah internal kota itu.
UU keempat adalah resolusi tak mengikat yang mendukung Kanada atas langkahnya terkait permintaan AS untuk ekstradisi Meng Wanzhou, chief financial officer (CFO) raksasa telekomunikasi China Huawei Technologies Co Ltd yang ditahan di Kanada pada Desember. AS menuduh Meng melakukan penipuan perbankan dan berbisnis dengan Iran yang mendapat sanksi AS. Meng menyangkal tuduhan itu.
Empat UU itu disahkan melalui voting tertutup saat para anggota Kongres dari Partai Demokrat dan Partai Republik ingin mengambil sikap agresif terhadap China dan mendukung unjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong yang telah berlangsung empat bulan.
Langkah ini dilakukan saat Gedung Putih terlibat perundingan rumit dengan Beijing untuk menyelesaikan masalah perang dagang. Salah satu UU itu adalah UU Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Hong Kong yang mengharuskan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS melakukan sertifikasi setiap tahun untuk memastikan Hong Kong mempertahankan otonomi sebagai pusat keuangan global.
UU kedua adalah UU Proteksi Hong Kong yang akan melarang ekspor komersial peralatan militer dan pengontrol massa yang digunakan kepolisian Hong Kong terhadap para demonstran.
Senat belum menjadwalkan voting untuk legislasi itu. Semua UU itu harus dikirim ke Gedung Putih untuk disahkan menjadi UU atau diveto untuk ditolak. Meski demikian, ajudan Komite Hubungan Luar Negeri AS menyatakan voting terkait Hong Kong akan digelar dalam beberapa pekan mendatang.
UU ketiga yang disahkan DPR adalah resolusi tak mengikat yang mengakui hubungan Hong Kong dengan AS, mengecam intervensi China dalam masalah Hong Kong dan mendukung hak warga kota itu untuk berunjuk rasa.
Pemerintah Hong Kong menyesalkan pengesahan legislasi itu dan menegaskan kembali parlemen asing tidak boleh intervensi pada masalah internal kota itu.
UU keempat adalah resolusi tak mengikat yang mendukung Kanada atas langkahnya terkait permintaan AS untuk ekstradisi Meng Wanzhou, chief financial officer (CFO) raksasa telekomunikasi China Huawei Technologies Co Ltd yang ditahan di Kanada pada Desember. AS menuduh Meng melakukan penipuan perbankan dan berbisnis dengan Iran yang mendapat sanksi AS. Meng menyangkal tuduhan itu.
(sfn)