Pengadilan Hong Kong Tolak Tangguhkan Larangan Penggunaan Topeng

Minggu, 06 Oktober 2019 - 14:30 WIB
Pengadilan Hong Kong...
Pengadilan Hong Kong Tolak Tangguhkan Larangan Penggunaan Topeng
A A A
HONG KONG - Sebuah pengadilan di Hong Kong menolak gugatan terhadap undang-undang darurat yang melarang penggunaan topeng saat aksi demonstrasi. Tantangan hukum di pengadilan Tinggi Hong Kong ini adalah upaya kedua setelah upaya awal gagal pada Jumat malam, beberapa jam setelah Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengumumkan larangan tersebut.

Anggota parlemen Hong Kong Dennis Kwok sebelumnya membandingkan kekuatan darurat pemerintah dengan monarki absolut.

"Ini adalah situasi (mirip) Henry VIII. Ini pada dasarnya, saya katakan apa itu hukum dan saya katakan kapan itu berhenti menjadi hukum. Bukan seperti itu konstitusi kita bekerja," ujarnya seperti dikutip dari Deutsche Welle, Minggu (6/10/2019).

Larangan penggunaan topeng perlu disetujui oleh dewan legislatif wilayah tersebut, yang dilanjutkan kembali pada 16 Oktober mendatang.

Sementara para penggugat gagal membuat larangan topeng ditangguhkan, mereka memenangkan peninjauan kembali, yang akan dilanjutkan pada akhir Oktober.

Pada hari Jumat, Kepala Eksekutif Carrie Lam memberlakukan undang-undang darurat era kolonial yang terakhir kali digunakan lebih dari 50 tahun lalu. Langkah itu diambil untuk mencoba dan mengakhiri aksi protes yang telah berlangsung selama berbulan-bulan terhadap pemerintahannya dan pemerintah Beijing.

Lam mengatakan penggunaan undang-undang darurat dibenarkan karena aksi kekerasan ekstrem pada saat aksi protes, yang terjadi setelah pemerintah menerapkan larangan mengenakan topeng pada demonstrasi. Penggunaan topeng adalah salah satu cara peserta aksi melindungi diri dari identifikasi dan pengawasan.

Sejak itu banyak warga Hong Kong yang memakai topeng guna menentang larangan itu, beberapa bahkan melampiaskan kemarahan mereka dengan membakar, melempar bom Molotov dan membakar bendera China. Seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun ditembak dan terluka pada hari Jumat ketika seorang petugas polisi, yang dikelilingi oleh pengunjuk rasa, menembakkan senjata dinasnya. Sebelumnya, seorang remaja lain ditembak dan terluka oleh polisi ketika dia menyerang seorang perwira ketika China merayakan 70 tahun kekuasaan Partai Komunis.

Aksi protes awalnya dimulai pada bulan Maret sebagai sikap oposisi terhadap RUU ekstradisi yang telah dihapus. Namun sejak itu aksi mereka berubah dengan tuntutan yang lebih luas.

Demonstran menyerukan demokrasi yang dijanjikan kepada mereka ketika wilayah itu diserahkan ke China dari Inggris pada tahun 1997, dan ketakutan hidup di bawah otoritarianisme yang hadir dari China.
(ian)
Berita Terkait
Warga Hong Kong Peringati...
Warga Hong Kong Peringati Setahun Bentrok Demonstran-Polisi
Demonstran Hong Kong...
Demonstran Hong Kong Gelar Aksi di Dalam Mall
Polisi Hong Kong Tangkap...
Polisi Hong Kong Tangkap 300 Demonstran
Dua Legislator Pro Demokrasi...
Dua Legislator Pro Demokrasi Hong Kong Diciduk Polisi
Pengunjuk Rasa Hong...
Pengunjuk Rasa Hong Kong Tolak RUU Keamanan Baru
Aktivis Demokrasi Hong...
Aktivis Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Ditangkap
Berita Terkini
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
6 menit yang lalu
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
1 jam yang lalu
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
2 jam yang lalu
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
3 jam yang lalu
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
4 jam yang lalu
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
5 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved