Tangkap Veronica Koman, Australia Butuh Surat Ini dari Indonesia

Rabu, 18 September 2019 - 22:17 WIB
Tangkap Veronica Koman,...
Tangkap Veronica Koman, Australia Butuh Surat Ini dari Indonesia
A A A
CANBERRA - Veronica Koman, pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tersangka kasus provokasi dan hoaks dalam kerusuhan Papua berada di Sydney Australia. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengancam akan mengeluarkan red notice Interpol untuk penangkapannya.

Polisi Federal Australia (AFP) enggan mengomentari langsung perihal rencana Polda Jawa Timur tersebut. Namun, AFP menguraikan bagaimana red notice Interpol harus ditangani. (Baca: RI Ancam Veronica Koman dengan Red Notice Interpol, Ini Respons Australia )

Red notice Interpol rencananya akan dikeluarkan jika perempuan muda itu tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Timur pada Rabu (18/9/2019). Faktanya, Veronica Koman memang tidak memenuhi panggilan polisi.

AFP mengaku tidak bisa leluasa menangkap Veronica Koman tanpa sebuah surat permintaan atau perintah penangkapan dari pihak kepolisian Indonesia berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi.

"Red notice Interpol menunjukkan negara yang memulai permintaan penangkapan orang tersebut untuk tujuan ekstradisi, tetapi tanpa adanya surat perintah penangkapan yang dapat ditegakkan, yang dalam konteks ekstradisi adalah surat perintah yang dikeluarkan (berdasarkan) Undang-Undang Ekstradisi, Australia tidak mampu menangkap orang tersebut berdasarkan permintaan itu," kata AFP melalui seorang juru bicaranya kepada ABC.net.au.

Sekadar diketahui, perjanjian ekstradisi antara Australia dan Indonesia ditandatangani pada tahun 1992 dan masih efektif. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa ekstradisi hanya dapat diberikan jika pelanggaran dianggap sebagai kejahatan menurut hukum di kedua negara, dan tidak boleh bermotivasi politik. (Baca juga: PTRI Jenewa Sayangkan Pembelaan 5 Pakar HAM PBB pada Veronica Koman )

Oleh Polda Jawa Timur, Veronica Koman dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP 160, serta UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(mas)
Berita Terkait
Indonesia Tolak Tuduhan...
Indonesia Tolak Tuduhan Vanuatu di Sidang Umum PBB
Australia Serukan Penyelidikan...
Australia Serukan Penyelidikan Pandemi: Dunia Perlu Tahu Asal-usul Covid-19
Biden Dukung Jepang...
Biden Dukung Jepang Jadi Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB
RI Kembali Didapuk Jadi...
RI Kembali Didapuk Jadi Presiden DK PBB
Kunjungan Danielle Wood...
Kunjungan Danielle Wood Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Australia
Terima Kunjungan Airlangga,...
Terima Kunjungan Airlangga, Sekjen PBB Dukung Presidensi G20 Indonesia
Berita Terkini
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
21 menit yang lalu
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
2 jam yang lalu
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
4 jam yang lalu
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
6 jam yang lalu
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
10 jam yang lalu
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved