Tangkap Veronica Koman, Australia Butuh Surat Ini dari Indonesia

Rabu, 18 September 2019 - 22:17 WIB
Tangkap Veronica Koman,...
Tangkap Veronica Koman, Australia Butuh Surat Ini dari Indonesia
A A A
CANBERRA - Veronica Koman, pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tersangka kasus provokasi dan hoaks dalam kerusuhan Papua berada di Sydney Australia. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengancam akan mengeluarkan red notice Interpol untuk penangkapannya.

Polisi Federal Australia (AFP) enggan mengomentari langsung perihal rencana Polda Jawa Timur tersebut. Namun, AFP menguraikan bagaimana red notice Interpol harus ditangani. (Baca: RI Ancam Veronica Koman dengan Red Notice Interpol, Ini Respons Australia )

Red notice Interpol rencananya akan dikeluarkan jika perempuan muda itu tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Timur pada Rabu (18/9/2019). Faktanya, Veronica Koman memang tidak memenuhi panggilan polisi.

AFP mengaku tidak bisa leluasa menangkap Veronica Koman tanpa sebuah surat permintaan atau perintah penangkapan dari pihak kepolisian Indonesia berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi.

"Red notice Interpol menunjukkan negara yang memulai permintaan penangkapan orang tersebut untuk tujuan ekstradisi, tetapi tanpa adanya surat perintah penangkapan yang dapat ditegakkan, yang dalam konteks ekstradisi adalah surat perintah yang dikeluarkan (berdasarkan) Undang-Undang Ekstradisi, Australia tidak mampu menangkap orang tersebut berdasarkan permintaan itu," kata AFP melalui seorang juru bicaranya kepada ABC.net.au.

Sekadar diketahui, perjanjian ekstradisi antara Australia dan Indonesia ditandatangani pada tahun 1992 dan masih efektif. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa ekstradisi hanya dapat diberikan jika pelanggaran dianggap sebagai kejahatan menurut hukum di kedua negara, dan tidak boleh bermotivasi politik. (Baca juga: PTRI Jenewa Sayangkan Pembelaan 5 Pakar HAM PBB pada Veronica Koman )

Oleh Polda Jawa Timur, Veronica Koman dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP 160, serta UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(mas)
Berita Terkait
Indonesia Tolak Tuduhan...
Indonesia Tolak Tuduhan Vanuatu di Sidang Umum PBB
Australia Serukan Penyelidikan...
Australia Serukan Penyelidikan Pandemi: Dunia Perlu Tahu Asal-usul Covid-19
Biden Dukung Jepang...
Biden Dukung Jepang Jadi Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB
RI Kembali Didapuk Jadi...
RI Kembali Didapuk Jadi Presiden DK PBB
Kunjungan Danielle Wood...
Kunjungan Danielle Wood Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Australia
Terima Kunjungan Airlangga,...
Terima Kunjungan Airlangga, Sekjen PBB Dukung Presidensi G20 Indonesia
Berita Terkini
Pakar Militer Ungkap...
Pakar Militer Ungkap Pertarungan Sangat Sengit AS dan Iran untuk Berebut Selat Hormuz
8 menit yang lalu
3 Fakta Kebakaran Bar...
3 Fakta Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, Pintu Darurat Terhalang
1 jam yang lalu
Selat Hormuz Makin Tidak...
Selat Hormuz Makin Tidak Aman, Harga Minyak Terus Melonjak
2 jam yang lalu
Gagalkan Rencana Intelijen...
Gagalkan Rencana Intelijen Ukraina, Rusia Tangkap Dalang Serangan Drone Berbasis AI
3 jam yang lalu
Iran Ancam Negara-negara...
Iran Ancam Negara-negara Teluk untuk Tidak Jadi Arena bagi Serangan AS
4 jam yang lalu
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AS Gunakan Drone Laut untuk Menyerang Iran
4 jam yang lalu
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved