RI Ancam Veronica Koman dengan Red Notice Interpol, Ini Respons Australia

Rabu, 18 September 2019 - 00:01 WIB
RI Ancam Veronica Koman...
RI Ancam Veronica Koman dengan Red Notice Interpol, Ini Respons Australia
A A A
JAKARTA - Otoritas penegak hukum Indonesia melalui Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengancam akan mengeluarkan red notice Interpol untuk menangkap pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman yang berada di Australia. Pihak Australia telah merespons langkah Polda Jawa Timur.

Pemerintah Australia menolak untuk mengesampingkan opsi menyerahkan Veronica Koman kepada pihak berwenang Indonesia. Aktivis yang selama ini mengadvokasi para mahasiswa Papua tersebut berada Sydney.

Veronica Koman dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP 160, serta UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan kepada Guardian, Selasa (17/9/2019) bahwa jika Veronica Koman tidak melapor ke pihak berwenang Indonesia pada tanggal 18 September, red notice akan dikeluarkan melalui Interpol untuk penangkapannya. "Setelah itu kami akan bekerja dengan polisi internasional," katanya.

Ketika ditanya apakah Polisi Federal Australia (AFP) akan bertindak atas red notice Interpol untuk penangkapan pengacara HAM tersebut, seorang juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia mengatakan itu adalah ranah AFP.

Seorang juru bicara AFP mengatakan; "Setiap pertanyaan tentang masalah ini harus diarahkan ke pihak berwenang Indonesia."

Veronica Koman telah mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ada kampanye pemerintah Indonesia yang mengejutkan untuk menekan dirinya agar diam. Menurutnya, langkah itu termasuk intimidasi polisi terhadap keluarganya di Jakarta dan ancaman untuk mencabut paspornya serta memblokir rekening banknya.

"Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan lebih banyak waktu dan energi untuk mengobarkan perang propaganda daripada harus menyelidiki dan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat," katanya.

"Sekarang kita melihat contoh yang jelas tentang 'menembak utusan' dalam upaya negara untuk menganiaya mereka, termasuk saya, yang menarik perhatian terhadap pelanggaran yang tidak mau atau tidak bisa diatasi," katanya.

Secara global, ada sekitar 58.000 red notice yang berlaku saat ini, di mana hanya sekitar 7.000 yang dipublikasikan. (Baca: Surati Jokowi, Firma Hukum Asing Intervensi Kasus Veronica Koman )

Sekadar diketahui, Pasal 3 Undang-Undang Interpol melarang Interpol melakukan segala intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama atau rasial.

Pihak berwenang Indonesia juga mengeluarkan red notice untuk pentolan separatis Papua Barat, Benny Wenda, pada 2011. Namun, red notice itu dicabut pada 2012.

Pada hari Senin, sekelompok pakar HAM PBB mengeluarkan pernyataan yang menyerukan Indonesia untuk melindungi hak-hak Veronica Koman dan aktivis lainnya yang mengadvokasi demonstran Papua Barat.

"Kami menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, campur tangan, pembatasan yang tidak semestinya, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan protes," kata para pakar HAM PBB.

Kepolisian Indonesia selama ini menegaskan bahwa Veronica Koman diproses hukum bukan karena statusnya sebagai aktivis atau pun pengacara HAM, namun karena tindakannya yang dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang Papua Barat.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6031 seconds (0.1#10.140)