Polisi Hong Kong Bebaskan Aktivis Pro-Demokrasi Joshua Wong

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 20:53 WIB
Polisi Hong Kong Bebaskan...
Polisi Hong Kong Bebaskan Aktivis Pro-Demokrasi Joshua Wong
A A A
HONG KONG - Kepolisian dilaporkan telah membebaskan aktivis pro-demokrasi terkemuka Hong Kong, Joshua Wong. Joshua diketahui dibebaskan dengan jaminan dan kasusnya ditunda hingga 8 November.

Johsua dan rekan sesama aktivisnya, Agnes Chow ditangkap karena dituduh melakukan pertemuan publik di luar markas polisi secara tidak sah pada 21 Juni lalu.

Berbicara pasca keluar dari penjara, Johsua mengatakan, penangkapan dirinya tidak lepas dari pengaruh China. Dia menyebut, apa yang dia dan para demonsran tuntut adalah hal yang sederhana, yakni pencabutan rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi ke China dan pemilihan umum yang bebas dan terbuka.

"Dua bulan lalu saya menjalani semua hukuman penjara dan meninggalkan penjara. Sayangnya, di bawah pengaruh dingin yang ditimbulkan oleh pemerintah Beijing dan Hong Kong, kami sangat sadar bagaimana mereka menangkap aktivis, tidak peduli apakah mereka berperilaku progresif atau sedang," ucapnya.

"Yang kami minta hanyalah mendesak pemerintah Beijing dan Hong Kong untuk menarik RUU itu, menghentikan kebrutalan polisi dan menanggapi seruan kami untuk pemilihan yang bebasm," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Jumat (30/8).

Lebih dari tiga bulan kerusuhan telah berkembang menjadi seruan untuk demokrasi yang lebih besar di bawah formula "satu negara, dua sistem", yang dianut Hong Kong sejak 1997. Hal ini membuat Hong Kong mendapatkan kebebasan yang tidak dinikmati di daratan utama China.

Para pengunjuk rasa marah oleh campur tangan yang dirasakan oleh China yang merusak formula itu. China membantah tuduhan itu dan justru engecam protes dan memperingatkan kerusakan ekonomi Hong Kong.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)