Teroris Christhchurch Bisa Kirim Surat dari Penjara, PM Adern Shock

Kamis, 15 Agustus 2019 - 10:17 WIB
Teroris Christhchurch...
Teroris Christhchurch Bisa Kirim Surat dari Penjara, PM Adern Shock
A A A
CHRISTCHURCH - Teroris pembantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Brenton Tarrant, 29, diketahui telah mengirim surat dari penjara Auckland. Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern shock mendengar laporan itu karena tindakan tersebut bisa menyebarkan propaganda kebencian.

Pengiriman surat itu diungkap New Zealand Herald. Surat tulisan tangan, bertanggal 4 Agustus dan ditandatangani Tarrant, beredar di internet setelah seorang pengguna 4Chan membagikannya ke situs tersebut. Penerima surat teroris asal Australia tersebut diduga pria asal Rusia.

Sebuah foto yang beredar menunjukkan sebuah amplop surat dengan cap bertuliskan "Auckland Prison (Penjara Auckland)" dengan nama Brenton Tarrant tertulis pada alamat pengirim.

Dalam surat itu, Tarrant menulis tentang pandangan politik dan sosialnya. Namun, dia mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang penyesalan atau perasaannya."Karena para penjaga akan menyita surat saya jika saya melakukannya (untuk digunakan sebagai bukti)," bunyi surat tersebut.

Surat Tarrant itu diduga sebagai tanggapan terhadap surat yang dikirim oleh seseorang bernama Alan yang dilaporkan tinggal di Rusia.

Berbicara kepada media di Tuvalu, PM Ardern mengatakan dia merasakan hal yang sama seperti semua orang di Selandia Baru tentang masalah ini. Menurutnya, hal seharusnya tidak terjadi.

"Saya tahu bahwa Menteri telah menyatakan untuk memperbaiki kekecewaan dan harapannya," ujarnya, Kamis (15/8/2019).

Menteri Pemasyarakatan Kelvin Davis akan memeriksa apakah undang-undang Selandia Baru cocok untuk tujuannya atau tidak.

Undang-undang itu berurusan dengan seseorang seperti teroris yang berusaha untuk berbagi pandangan yang penuh kebencian dan menemukan platform untuk berbagi pandangan-pandangan itu.

Ardern mengatakan pemerintah perlu memastikan bahwa hukum Selandia Baru sesuai untuk tujuan tersebut. Tetapi, dia menolak mengatakan lebih jauh bahwa fasilitas penjara Selandia Baru tidak dilengkapi hal-hal tertentu untuk menangani teroris bersenjata tersebut.

Adern mengatakan pengiriman surat oleh tahanan itu jelas menunjukkan ada sesuatu yang salah. Pihak penjara juga mengakui kegagalannya.

"Jelas, ini adalah pelaku yang memiliki tujuan yang sangat spesifik dalam hal berbagi propagandanya sehingga kita harus siap untuk itu," katanya.

Dia menginginkan sistem penjara diperketat untuk menghindari terulangnya insiden itu. "Saya pikir setiap orang Selandia Baru akan memiliki harapan bahwa individu ini seharusnya tidak dapat berbagi pesan kebenciannya dari balik jeruji besi," ujar PM Ardern.

Dalam surat itu, Tarrant berbicara tentang perjalanannya di Rusia dan menyebutnya sebagai tempat favoritnya di dunia.

Teroris itu berharap bisa mengunjungi Rusia lagi suatu hari nanti. "Sudah empat tahun sejak saya mengunjungi Rusia dan ingatan saya gagal," tulis dia.

"Saya pikir Anda masih dapat menemukan beberapa foto yang saya unggah ke Facebook, meskipun Anda harus mencari di Google untuk versi halaman Facebook saya yang diarsipkan atau disimpan karena Facebook menghapus profil saya."

Tarrant menulis bahwa dia tidak melakukan banyak hal saat ini selain mempersiapkan persidangannya.

Surat Tarrant juga berisi ucapan terima kasih kepada korespondennya terkait perangko."Itu satu-satunya warna di sel saya yang kelabu. Saya harus menyembunyikannya dari para penjaga," lanjut surat Tarrant.

Pihak penjara, dalam sebuah pernyataan, mengatakan pihaknya mengakui bahwa surat Tarrant seharusnya disita.

"Penjara secara legislatif diperlukan untuk mengelola tahanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan 2004 dan kewajiban internasional kami untuk penanganan semua tahanan," kata pihak penjara melalui seorang juru bicara.

Setiap tahanan memiliki hak minimum yang diwajibkan secara hukum berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan.

“Salah satu dari hak minimum ini adalah untuk mengirim dan menerima surat. Sesuai dengan pasal 108 Undang-Undang, Direktur Penjara hanya dapat menyita surat narapidana dalam situasi yang sangat terbatas. Beberapa surat telah ditahan," ujar pihak penjara.

"Kami telah membuat perubahan pada manajemen surat tahanan ini untuk memastikan bahwa proses kami yang kuat sama efektifnya dengan yang kami inginkan."

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Davis mengatakan departemennya seharusnya tidak membiarkan surat Tarrant dikirim. Dia telah mengajukan pertanyaan tentang apakah undang-undang saat ini sesuai dengan tujuan atau tidak.

"Kami belum pernah mengelola tahanan seperti ini sebelumnya," katanya.
(mas)
Berita Terkait
Angkat Keberagaman,...
Angkat Keberagaman, Ardern Tunjuk Wanita Maori Bertato hingga Pria Gay Dalam Kabinetnya
Bulan Depan, Selandia...
Bulan Depan, Selandia Baru Kembali Gelar Turnamen Tenis
Tersesat, Pinguin Antartika...
Tersesat, Pinguin Antartika Ini Berenang 3.000 km ke Selandia Baru
Selandia Baru Heboh,...
Selandia Baru Heboh, Kelelawar Menangkan Kontes Burung Tahunan
Negara Paling Damai...
Negara Paling Damai di Tahun 2022 Menurut Global Peace Index
Pelaku Penembakan Polisi...
Pelaku Penembakan Polisi Selandia Baru Tertangkap
Berita Terkini
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap AS dan Iran Masih Berusaha Raih Klaim Kemenangan
59 menit yang lalu
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
4 jam yang lalu
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
5 jam yang lalu
UEA Keluarkan Alarm...
UEA Keluarkan Alarm Rudal Iran, Beberapa Detik Kemudian Dicabut, Pemerintah Minta Maaf
6 jam yang lalu
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
7 jam yang lalu
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
8 jam yang lalu
Infografis
Untuk Lawan Rusia, AS...
Untuk Lawan Rusia, AS Kirim 90 Rudal Patriot dari Israel ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved