Krisis Kashmir, Pakistan Tutup Wilayah Udaranya untuk Penerbangan India
A
A
A
NEW DELHI - Pejabat Air India mengatakan Pakistan telah menutup koridor di wilayah udaranya. Akibatnya, waktu penerbangan untuk keluar negeri pun menjadi lebih lama hingga 12 menit karena penerbangan dialihkan ke rute lain.
"Satu koridor udara telah ditutup (di wilayah udara Pakistan), membutuhkan pengalihan maksimum 12 menit. Itu tidak (banyak) mempengaruhi kita," kata juru bicara Air India seperti dikutip dari NDTV, Kamis (8/8/2019).
Air India mengoperasikan sekitar 50 penerbangan setiap hari melalui wilayah udara Pakistan. Penerbangan itu dengan tujuan ke Amerika Serikat (AS), Eropa dan Timur Tengah.
Penutupan wilayah udara ini diduga berkaitan dengan krisis di Kashmir. Pakistan sebelumnya telah menurunkan hubungan bilateral kedua negara dan mengusir diplomat India.
Pemerintah India pada hari Senin menghapuskan ketentuan-ketentuan Pasal 370 Konstitusi yang memberikan status khusus bagi Jammu dan Kashmir serta membagi dua negara menjadi dua Wilayah Serikat - Jammu dan Kashmir, dan Ladakh.
Artikel 370 memberikan status khusus untuk Jammu dan Kashmir serta memungkinkannya untuk memiliki bendera dan konstitusi sendiri, di antara hak-hak lainnya.
"Satu koridor udara telah ditutup (di wilayah udara Pakistan), membutuhkan pengalihan maksimum 12 menit. Itu tidak (banyak) mempengaruhi kita," kata juru bicara Air India seperti dikutip dari NDTV, Kamis (8/8/2019).
Air India mengoperasikan sekitar 50 penerbangan setiap hari melalui wilayah udara Pakistan. Penerbangan itu dengan tujuan ke Amerika Serikat (AS), Eropa dan Timur Tengah.
Penutupan wilayah udara ini diduga berkaitan dengan krisis di Kashmir. Pakistan sebelumnya telah menurunkan hubungan bilateral kedua negara dan mengusir diplomat India.
Pemerintah India pada hari Senin menghapuskan ketentuan-ketentuan Pasal 370 Konstitusi yang memberikan status khusus bagi Jammu dan Kashmir serta membagi dua negara menjadi dua Wilayah Serikat - Jammu dan Kashmir, dan Ladakh.
Artikel 370 memberikan status khusus untuk Jammu dan Kashmir serta memungkinkannya untuk memiliki bendera dan konstitusi sendiri, di antara hak-hak lainnya.
(ian)