Meksiko akan Minta AS Ekstradisi Pelaku Penembakan El Paso

Senin, 05 Agustus 2019 - 20:37 WIB
Meksiko akan Minta AS Ekstradisi Pelaku Penembakan El Paso
Meksiko akan Minta AS Ekstradisi Pelaku Penembakan El Paso
A A A
MEXICO CITY - Menteri Luar Negeri Meksiko, Marcelo Ebrard mengatakan, pihaknya akan meminta kepada Amerika Serikat (AS), jika perlu, ekstradisi pelaku penembakan di El Paso, Texas. Enam warga Meksiko tewas dalam penembakan itu dan tujuh orang lainnya menderita luka-luka.

Ebrard mengatakan, Meksiko ingin mengadili pelaku penembakan, yang dia sebut sebagai teroris. Oleh karena itu, dia akan meminta AS untuk menyerahkan pelaku kepada pemerintah Meksiko.

Seperti dilansir Sputnik pada Senin (5/8), Ebrard kemudian mengatakan, jika permintaan itu tidak diterima, maka Meksiko mungkin akan mengajukan tuntutan hukum kepada pelaku di AS.

Sementara itu, sebelumnya penembakan massal di pusat perbelanjaan Walmart di El Paso, yang menewaskan 20 orang dinyatakan aksi teroris domestik. Pelakunya, Patrick Crusius, 21, kini berada di dalam tahanan.

"Kami memperlakukan (penembakan di El Paso) sebagai kasus teroris domestik, ada definisi hukum tentang terorisme domestik....ini sesuai dengan itu. Tampaknya dirancang untuk mengintimidasi penduduk sipil," kata Jaksa AS untuk Distrik Barat Texas, John Bash.

"Kita akan melakukan apa yang kita lakukan untuk teroris di negara ini, yaitu untuk memberikan keadilan yang cepat dan tertentu," ujarnya.
Pembantaian di El Paso terjadi pada Sabtu pagi waktu setempat ketika Crusius—yang dipersenjatai dengan senapan bergaya AK—menyerbu orang-orang Walmart setempat. Dia menembaki orang-orang di tempat parkir dan di dalam toko.

Sebelum beraksi, Crusius mem-posting sebuah manifesto secara online, yang diduga berisi pandangan pelaku sebagai sosok ekstrem kanan. Dalam manifesto itu, dia menulis bahwa serangannya sebagai respons atas "invasi Hispanik" di Texas.

Manifesto empat halaman itu diduga dipengaruhi oleh manifesto teroris yang membantai lebih dari 50 orang jamaah masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret lalu.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4753 seconds (0.1#10.140)