Kim Jong-un Ikut Memilih, Pemilu Daerah Korut Diikuti 99,98% Pemilih
A
A
A
SEOUL - Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un memberikan suaranya dalam pemilihan umum (pemilu) daerah pada hari Minggu (21/7/2019). Pemilu ini diikuti 99,98 persen atau hampir 100 persen pemilih.
Mengingat tidak adanya persaingan di antara para kandidat, pemilu di Korea Utara pada dasarnya adalah ritual politik yang, menurut pengamat, memungkinkan pihak berwenang untuk mengklaim mandat rakyat sambil memperkuat loyalitas kepada rezim Kim Jong-un.
Tingkat partisipasi 99,98 persen tahun ini adalah peningkatan 0,01 persen dibanding pemilu daerah pada tahun 2015.
"Hanya mereka yang berada di luar negeri dalam tur atau bekerja di lautan yang tidak dapat memberikan suara," bunyi laporan kantor berita negara Korut, KCNA, yang dikutip AFP, Senin (22/7/2019).
"Bahkan pemilih yang bermasalah dengan usia lanjut atau penyakit ikut memasukkan suara mereka ke dalam kotak suara mobile," lanjut laporan tersebut.
Negara yang terisolasi ini mengadakan pemilu daerah setiap empat tahun sekali. Tujuannya untuk memilih perwakilan di majelis provinsi, kota dan kabupaten. Biasanya, 99 persen pemilih di negara hanya ada dengan partai tunggal tersebut ikut serta dalam pemungutan suara dan 99 persen dari mereka memberikan suara "ya" untuk kandidat yang tidak memiliki pesaing.
Rezim Kim Jong-un memuji partisipasi tinggi sebagai contoh dari "persatuan pikiran tunggal" untuk memuliakan sosialisme ala Korea Utara.
Menurut KCNA, Kim Jong-un mengunjungi tempat pemungutan suara di provinsi Hamgyong Utara dan memilih dua kandidat—Ju Song Ho dan Jong Song Sik—yang mencalonkan diri untuk majelis daerah di wilayah itu.
"Dia dengan hangat mendorong mereka untuk menjadi pelayan rakyat yang setia dengan memenuhi tugas mereka untuk mewujudkan harapan rakyat, sadar menjadi wakil rakyat," tulis KCNA.
Kim Jong-un sendiri pernah mencalonkan diri pada tahun 2014 untuk pemilu legislatif dengan "stempel karet" yang membuatnya berkuasa di Majelis Rakyat Tertinggi. Dia saat itu meraih peroleh suara yang sempurna, yakni 100 persen.
Mengingat tidak adanya persaingan di antara para kandidat, pemilu di Korea Utara pada dasarnya adalah ritual politik yang, menurut pengamat, memungkinkan pihak berwenang untuk mengklaim mandat rakyat sambil memperkuat loyalitas kepada rezim Kim Jong-un.
Tingkat partisipasi 99,98 persen tahun ini adalah peningkatan 0,01 persen dibanding pemilu daerah pada tahun 2015.
"Hanya mereka yang berada di luar negeri dalam tur atau bekerja di lautan yang tidak dapat memberikan suara," bunyi laporan kantor berita negara Korut, KCNA, yang dikutip AFP, Senin (22/7/2019).
"Bahkan pemilih yang bermasalah dengan usia lanjut atau penyakit ikut memasukkan suara mereka ke dalam kotak suara mobile," lanjut laporan tersebut.
Negara yang terisolasi ini mengadakan pemilu daerah setiap empat tahun sekali. Tujuannya untuk memilih perwakilan di majelis provinsi, kota dan kabupaten. Biasanya, 99 persen pemilih di negara hanya ada dengan partai tunggal tersebut ikut serta dalam pemungutan suara dan 99 persen dari mereka memberikan suara "ya" untuk kandidat yang tidak memiliki pesaing.
Rezim Kim Jong-un memuji partisipasi tinggi sebagai contoh dari "persatuan pikiran tunggal" untuk memuliakan sosialisme ala Korea Utara.
Menurut KCNA, Kim Jong-un mengunjungi tempat pemungutan suara di provinsi Hamgyong Utara dan memilih dua kandidat—Ju Song Ho dan Jong Song Sik—yang mencalonkan diri untuk majelis daerah di wilayah itu.
"Dia dengan hangat mendorong mereka untuk menjadi pelayan rakyat yang setia dengan memenuhi tugas mereka untuk mewujudkan harapan rakyat, sadar menjadi wakil rakyat," tulis KCNA.
Kim Jong-un sendiri pernah mencalonkan diri pada tahun 2014 untuk pemilu legislatif dengan "stempel karet" yang membuatnya berkuasa di Majelis Rakyat Tertinggi. Dia saat itu meraih peroleh suara yang sempurna, yakni 100 persen.
(mas)