Trump Ampuni Eks Letnan AS Pembunuh Terduga Teroris al-Qaeda

Selasa, 07 Mei 2019 - 15:29 WIB
Trump Ampuni Eks Letnan...
Trump Ampuni Eks Letnan AS Pembunuh Terduga Teroris al-Qaeda
A A A
WASHINGTON - Presiden Donald Trump telah memberikan grasi kepada seorang mantan letnan Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) yang dihukum tahun 2009 karena membunuh seorang tahanan Irak. Tahanan yang dibunuh kala itu diduga sebagai teroris al-Qaeda.

Gedung Putih mengumumkan pemberian ampunan Trump tersebut pada Senin malam waktu Washington.

Juru bicara Gedung Putih Sarah Sanders mengutip dukungan luas untuk mentan letnan bernama Michael Behenna asal Edmond, Oklahoma tersebut.

"Dari militer, pejabat terpilih Oklahoma, dan publik—termasuk 37 jenderal dan laksamana, bersama dengan mantan inspektur jenderal Pentagon—sebagai alasan untuk pemberian grasi Trump," kata Sanders menguraikan dukungan pemberian grasi untuk Behenna.

Menurut Sanders, Behenna telah menjadi "tahanan teladan" saat menjalani hukumannya. "Mengingat fakta-fakta ini, Behenna sepenuhnya layak menerima Hibah Grasi Eksekutif ini," kata Sanders, seperti dikutip Fox News, Selasa (7/5/2019).

Pengadilan militer awalnya menghukum Behenna selama 25 tahun penjara karena pembunuhan yang tidak direncanakan di zona pertempuran. Namun, pengadilan banding tertinggi untuk Angkatan Darat mencatat kekhawatiran tentang sidang pengadilan dalam menangani klaim pembelaan diri Behenna.

Selama persidangan tahun 2008, Behenna mengakui bahwa alih-alih membawa pulang tahanan Ali Mansur seperti yang diperintahkan, dia justru membawa tahanan itu ke gorong-gorong kereta api, menelanjanginya dan kemudian menginterogasinya di bawah todongan senjata. Tahanan itu diinterogasi tentang pengeboman di pinggir jalan yang telah menewaskan dua anggota peleton Behenna.

Behenna, yang saat itu berusia 24 tahun, mengklaim bertindak membela diri ketika Mansur melemparkan sepotong beton padanya dan meraih pistol letnan. Jaksa penuntut Angkatan Darat mengatakan argumen itu tidak mendukung karena Behenna sudah mengarahkan senjatanya ke tahanan.

Pada tahun 2018, orang tua Behenna mengatakan kepada Fox News bahwa penuntutan gagal mengungkapkan bahwa analisis ahli mendukung cerita peristiwa versi putra mereka. Ahli itu menghubungi Behenna tentang temuannya.

Jaksa Agung Oklahoma Mike Hunter awalnya meminta pengampunan untuk Behenna pada Februari 2018 dan memperbarui permintaannya bulan lalu. Hunter yakin hukuman Behenna tidak dapat dibenarkan karena instruksi hakim yang salah dan kegagalan jaksa penuntut untuk menyerahkan bukti yang mendukung klaim pembelaan diri.

Pernyataan Gedung Putih mengatakan bahwa mantan Gubernur Oklahoma Mary Fallin dan banyak anggota delegasi Kongres Oklahoma juga telah menyatakan dukungannya untuk Behenna.
(mas)
Berita Terkait
Trump Cabut Status Sudan...
Trump Cabut Status Sudan Negara Sponsor Terorisme Jika Bayar Rp4,9 Triliun
DPR Amerika Serikat...
DPR Amerika Serikat Kembali Makzulkan Presiden Donald Trump
Trump: Pasukan Koalisi...
Trump: Pasukan Koalisi Tinggalkan Irak dalam 3 Tahun
Donald Trump Kampanye...
Donald Trump Kampanye Pilpres Tanpa Kenakan Masker
Amerika Serikat Darurat...
Amerika Serikat Darurat Ekonomi, Berdampak ke Indonesia?
Pengadilan Irak Keluarkan...
Pengadilan Irak Keluarkan Perintah Penangkapan untuk Donald Trump
Berita Terkini
Iran dan AS Saling Serang,...
Iran dan AS Saling Serang, Trump: Gencatan Senjata Berakhir
16 menit yang lalu
3 Kali Serangan Rudal...
3 Kali Serangan Rudal Rusia ke Kyiv dalam Sepekan, Ukraina Makin Tak Berdaya?
46 menit yang lalu
Trump Luapkan Kemarahan...
Trump Luapkan Kemarahan ke NATO, Ini 4 Pemicunya
2 jam yang lalu
AS Makin Kerdil, Pakar...
AS Makin Kerdil, Pakar Ini Sebut Eropa Kini Jadi Pemimpin Utama NATO
2 jam yang lalu
Timur Tengah Kembali...
Timur Tengah Kembali Membara! Serangan Drone Iran Menarget Militer AS
3 jam yang lalu
AS dan Iran Saling Serang,...
AS dan Iran Saling Serang, Jutaan Orang Hadiri Upacara Pemakaman Khamenei di Irak
4 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved