Mulai Diadili, Najib Razak Terancam Penjara Lebih dari 100 Tahun

Rabu, 03 April 2019 - 23:57 WIB
Mulai Diadili, Najib Razak Terancam Penjara Lebih dari 100 Tahun
Mulai Diadili, Najib Razak Terancam Penjara Lebih dari 100 Tahun
A A A
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak diadili di pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (3/4/2019), terkait dugaan skandal korupsi miliaran dolar dana badan investasi negara, 1MDB. Dia secara total menghadapi 42 dakwaan dan jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara.

Kasus ini berpusat pada unit 1MDB, SRC International, di mana Najib menghadapi berbagai tuduhan seperti penyalahgunaan kekuasaan hingga pelanggaran pidana pencucian uang. Dana dari SRC International diduga mengalir ke rekening pribadi Najib sebesar 42 juta ringgit atau sekitar Rp 146,2 miliar. Namun, mantan pemimpin Malaysia ini mengklaim dana itu sumbangan dari Saudi.
Dalam pernyataan pembukaannya, Jaksa Agung yang juga ketua jaksa penuntut Tommy Thomas mengatakan kepada pengadilan bahwa Najib telah memegang kekuasaan yang hampir absolut selama bertahun-tahun sebagai perdana menteri Malaysia. Dalam suatu periode, Najib juga menjabat sebagai menteri keuangan yang membuatnya memiliki kekuatan politik dan kendali atas keuangan negara.

"Dalam memegang jabatan perdana menteri, dan dengan pejabat publik serta kepala pemerintahan tertinggi, kepercayaan tertinggi diserahkan oleh rakyat kita pada tertuduh," kata Thomas, sebelum melanjutkan untuk membuat sketsa beberapa bukti yang akan disajikan untuk menunjukkan bagaimana Najib telah menyalahgunakan posisinya saat berkuasa.

Dalam persidangan hari Rabu, Najib didakwa dengan tujuh tuduhan yang berhubungan dengan transfer ke rekening pribadinya. Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan pada awal persidangan.

Pada malam sebelum persidangan, putra Najib Razak; Ashman Najib, mem-posting kata-kata dukungan di Instagram dengan foto ayahnya bersama Raja Salman dari Kerajaan Arab Saudi. Mantan perdana menteri itu mengklaim uang yang berakhir di rekening pribadinya adalah sumbangan dari kerajaan Saudi dan sebagian besar telah dikembalikan.

"Besok akan menandai dimulainya periode yang sangat sulit untukmu, ayah," tulis Ashman, seperti dikutip Al Jazeera. "Anda telah menunjukkan kekuatan luar biasa dan tekad dalam menghadapi kesulitan. Dengan sikap yang benar, bahkan situasi yang paling sulit pun bisa menjadi berkah dari Allah."

Lembaga keuangan negara, 1Malaysia Development Berhad Dana (1MDB) didirikan oleh Najib pada tahun 2009 sebagai wahana untuk menciptakan pembangunan ekonomi jangka panjang di Malaysia. Kurang dari satu dekade kemudian, otoritas anti-korupsi Malaysia melakukan penyelidikan dugaan skandal korupsi dana 1MDB. Penyelidikan dilakukan setidaknya enam negara untuk dugaan pencucian uang dan korupsi.

Tuntutan hukum perdata telah diajukan oleh Departemen Kehakiman AS dengan tuduhan bahwa bahwa dana hampir USD6,3 miliar disalahgunakan dari 1MDB.

Skandal itu membantu menjatuhkan pemerintah Najib dalam pemilu 2017 lalu, di mana partainya dikalahkan oleh koalisi oposisi yang di dalamnya terdapat Mahathir Mohamad. Mahathir akhirnya menjadi perdana menteri Malaysia.

Jaksa penuntut telah menyerahkan hampir 3.000 halaman dokumen kepada tim pengacara Najib sebelum sidang dimulai.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6244 seconds (0.1#10.140)