Pengacara: Siti Aisyah Bebas Sekarang, Dia Pulang ke Indonesia

Senin, 11 Maret 2019 - 12:14 WIB
Pengacara: Siti Aisyah...
Pengacara: Siti Aisyah Bebas Sekarang, Dia Pulang ke Indonesia
A A A
KUALA LUMPUR - Pengacara Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengatakan kliennya sudah bebas sekarang dan akan pulang ke Indonesia. Siti dibebaskan oleh hakim pengadilan di Malaysia setelah jaksa mencabut dakwaan.

Dia dibebaskan dari tahanan pada Senin (11/3/2019) pagi. "Saya menyelesaikan pekerjaan saya," kata pengacara Siti, Gooi Soon Seng.

"Dia adalah orang yang bebas sekarang, dia akan pulang ke Indonesia," lanjut pengacara tersebut, dikutip The Guardian.

Siti terlihat terlihat meninggalkan gedung pengadilan dan naik mobil Kedutaan Indonesia.

Siti dan Doan Thi Huong, perempuan asal Vietnam, sebelumnya didakwa membunuh Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Para wanita itu dituduh mengoleskan racun saraf VX di wajah korban ketika korban menanti pesawat yang akan terbang ke Makau. Korban meninggal dalam 20 menit.

Baik Siti maupun Doan mengklaim bahwa mereka secara tidak sadar telah ditipu untuk melakukan pembunuhan oleh para operator Korea Utara. Siti mengaku dia hanya memerankan adegan prank atau lelucon untuk tayangan televisi dan tidak tahu jika adegan itu untuk membunuh Kim Jong-nam.

Di pengadilan tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, jaksa mengajukan permohonan pembebasan untuk Siti, di bawah pasal 254 dari hukum pidana. Permohonan itu dikabulkan oleh hakim. Jaksa tidak memberikan alasan mengapa dakwaan dicabut.

Perintah pembebasan hanya berlaku untuk Siti. Sedangkan sidang untuk Doan akan dilanjutkan pada hari Kamis.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)