Arab Saudi Pancung Wanita Filipina atas Kasus Pembunuhan
A
A
A
RIYADH - Otoritas berwenang Arab Saudi telah mengeksekusi seorang wanita Filipina terkait kasus pembunuhan tahun 2015. Wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) itu dipancung setelah tidak mampu membayar "uang darah" atau diyat.
Menurut Departemen Luar Negeri (DFA) Filipina mengonfirmasi eksekusi berlangsung pada hari Selasa lalu. Wanita yang dieksekusi berusia 39 tahun. Dia telah dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung Saudi.
Kerabatnya baru diberitahu tentang kematiannya pada hari Rabu. Baik otoritas Saudi maupun Filipina tidak merilis identitas terpidana yang telah dieksekusi pancung tersebut.
Di bawah hukum syariah, "uang darah" adalah kompensasi finansial yang dibuat oleh seorang terpidana kepada keluarga korban dalam kasus pembunuhan.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, warga negara Filipina telah lolos dari hukuman mati di negara Timur Tengah dengan membayar "uang darah" kepada kerabat individu yang telah mereka bunuh.
"Departemen menyesal tidak bisa menyelamatkan nyawa warga Filipina," kata DFA, dalam sebuah pernyataan. DFA mengaku telah memberikan bantuan hukum diberikan selama persidangan berlangsung.
Dalam sebuah wawancara radio, Asisten Menteri Luar Negeri Elmer Cato mengklaim bahwa DFA sudah berupaya maksimal untuk menyelamatkan wanita tersebut. "Kami mengerahkan semua upaya untuk menyelamatkan hidupnya," katanya, seperti dikutip Al Jazeera, Jumat (1/2/2019).
Cato mengatakan DFA sedang berupaya untuk mengirim pulang jenazah korban ke Filipina. Rincian lain tentang wanita itu dirahasiakan atas permintaan kerabatnya.
Eksekusi itu berlangsung setelah beberapa bulan lalu seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia juga dieksekusi mati di Arab Saudi atas tuduhan membunuh majikannya setelah sang majikan mencoba memerkosanya.
Eksekusi itu memicu protes dari pemerintah Indonesia, yang mengaku tidak diberitahu sebelum eksekusi dijalankan.
Menurut Departemen Luar Negeri (DFA) Filipina mengonfirmasi eksekusi berlangsung pada hari Selasa lalu. Wanita yang dieksekusi berusia 39 tahun. Dia telah dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung Saudi.
Kerabatnya baru diberitahu tentang kematiannya pada hari Rabu. Baik otoritas Saudi maupun Filipina tidak merilis identitas terpidana yang telah dieksekusi pancung tersebut.
Di bawah hukum syariah, "uang darah" adalah kompensasi finansial yang dibuat oleh seorang terpidana kepada keluarga korban dalam kasus pembunuhan.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, warga negara Filipina telah lolos dari hukuman mati di negara Timur Tengah dengan membayar "uang darah" kepada kerabat individu yang telah mereka bunuh.
"Departemen menyesal tidak bisa menyelamatkan nyawa warga Filipina," kata DFA, dalam sebuah pernyataan. DFA mengaku telah memberikan bantuan hukum diberikan selama persidangan berlangsung.
Dalam sebuah wawancara radio, Asisten Menteri Luar Negeri Elmer Cato mengklaim bahwa DFA sudah berupaya maksimal untuk menyelamatkan wanita tersebut. "Kami mengerahkan semua upaya untuk menyelamatkan hidupnya," katanya, seperti dikutip Al Jazeera, Jumat (1/2/2019).
Cato mengatakan DFA sedang berupaya untuk mengirim pulang jenazah korban ke Filipina. Rincian lain tentang wanita itu dirahasiakan atas permintaan kerabatnya.
Eksekusi itu berlangsung setelah beberapa bulan lalu seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia juga dieksekusi mati di Arab Saudi atas tuduhan membunuh majikannya setelah sang majikan mencoba memerkosanya.
Eksekusi itu memicu protes dari pemerintah Indonesia, yang mengaku tidak diberitahu sebelum eksekusi dijalankan.
(mas)